<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov</title><description>&quot;Marliem (komunikasi), saya bilang uang saya 1,8 (USD) untuk keperluan  Asiong (Andi Narongong). Diberikanya ke Pak Setya Novanto,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov"/><item><title>Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2018 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov-qOc0ajbbx9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto disebut dapat jatah USD1,8 juta dari proyek E-KTP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/22/337/1863306/eks-dirut-pt-quadra-solutions-akui-berikan-usd1-8-juta-untuk-setnov-qOc0ajbbx9.jpg</image><title>Setya Novanto disebut dapat jatah USD1,8 juta dari proyek E-KTP</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Qua&amp;lrm;dra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo mengakui pernah memberikan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat kepada terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Hal itu sempat dikomunikasikan Anang dengan salah satu petinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem. Kata Anang, awalnya uang tersebut diberikan kepada pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, dari Andi Narogong nantinya uang terebut disalurkan kepada Setya Novanto. Andi sendiri sering disebut sebagai orang &amp;lrm;dekatnya Setnov.

&quot;Waktu itu saya sama (Johanne) Marliem (komunikasi), saya bilang uang saya 1,8 (USD) untuk keperluan Asiong (Andi Narongong). Diberikanya ke Pak Setya Novanto,&quot; kata Anang saat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Anang mengaku tidak tahu-menahu cara penyerahan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat dari Andi Narogong ke Setya Novanto. Sebab, berdasarkan keterangan Marliem, uang terebut sudah masuk ke dalam urusan Andi Narogong.


&quot;Caranya ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong (Andi). Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asiong (Setya Novanto),&quot; pungkasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Qua&amp;lrm;dra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo mengakui pernah memberikan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat kepada terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Hal itu sempat dikomunikasikan Anang dengan salah satu petinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem. Kata Anang, awalnya uang tersebut diberikan kepada pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, dari Andi Narogong nantinya uang terebut disalurkan kepada Setya Novanto. Andi sendiri sering disebut sebagai orang &amp;lrm;dekatnya Setnov.

&quot;Waktu itu saya sama (Johanne) Marliem (komunikasi), saya bilang uang saya 1,8 (USD) untuk keperluan Asiong (Andi Narongong). Diberikanya ke Pak Setya Novanto,&quot; kata Anang saat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Anang mengaku tidak tahu-menahu cara penyerahan uang sebesar 1,8 juta Dollar Amerika Serikat dari Andi Narogong ke Setya Novanto. Sebab, berdasarkan keterangan Marliem, uang terebut sudah masuk ke dalam urusan Andi Narogong.


&quot;Caranya ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong (Andi). Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asiong (Setya Novanto),&quot; pungkasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
