<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK</title><description>Berikut perjalanan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk"/><item><title>Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2018 13:58 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk-0sz03YNMys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/26/337/1864843/jalan-panjang-kasus-penistaan-agama-ahok-dari-al-maidah-51-hingga-pk-0sz03YNMys.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).</title></images><description>JAKARTA - Sidang perdana pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini digelar, Senin (26/2/2018). Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit itu, tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Pihak Ahok juga membawa memori PK sebanyak 156 halaman.
Sidang hari ini membuka kembali deretan sidang terkait ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah yang dianggap sebagai penistaan agama.&amp;nbsp; Ahok sendiri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa 9 Mei 2017.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36952/209352_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, bermula saat dirinya memberikan pidato kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok dianggap menghina agama lewat komentarnya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menganggap banyak orang yang 'dibohongi' oleh surah tersebut dengan tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim.
(Baca juga: Memori PK Ahok Capai 156 Halaman)
Kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu tersebut diliput dan direkam Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta dan mempublikasinya ke akun YouTube Pemprov di akhir bulan September 2016. Hal ini menimbulkan kecaman berbagai pihak, khususnya umat Islam dan membuatnya dilaporkan PN Jakut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/02/45156/233906_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kawasan Monas Memutih pada Aksi Reuni 212&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berbagai aksi demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah untuk mendesak Ahok segera diadili. Puncaknya adalah Aksi 212 yang membuat Monas dan Bundaran HI jadi lautan manusia.
Berikut rentetan sidang kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:
Sidang Perdana Ahok (13 Desember 2016)
Sidang perdana Ahok digelar pada 13 Desember 2016 di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang pertamanya, Ahok membantah melalui pembacaan nota keberatan atau keberatan yang dilakukan dirinya.
(Baca juga: Sidang Ahok, Jaksa Sebut Tafsir Al Maidah 51 Domain Umat Islam)
&amp;ldquo;Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para ulama,&amp;rdquo; ungkap Ahok.
Sidang-sidang lanjutan lainnya kembali digelar dengan mendatangkan berbagai saksi. Ahok akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang Vonis Dua Tahun Ahok (9 Mei 2017)
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim memperlihatkan putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah karena telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penodaan agama,&amp;ldquo;  kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya di  Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta  Selatan.
Mencabut Banding (22 Mei 2017)
Setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara, Ahok dan keluarganya sempat  mengajukan banding untuk memperjuangkan statusnya. Namun, hal itu  diurungkan dan melalui penuturan kuasa hukum Ahok, mereka mencabut  gugatan banding terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36965/209401_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Peninjauan Kembali atau PK (26 Februari 2018)
Pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang  dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK)  yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang PK hari ini, pihak pengacara  yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK  sebanyak 156 halaman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yNi8xLzEwOTU2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdana pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini digelar, Senin (26/2/2018). Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit itu, tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Pihak Ahok juga membawa memori PK sebanyak 156 halaman.
Sidang hari ini membuka kembali deretan sidang terkait ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah yang dianggap sebagai penistaan agama.&amp;nbsp; Ahok sendiri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa 9 Mei 2017.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36952/209352_medium.jpg&quot; alt=&quot;Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, bermula saat dirinya memberikan pidato kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok dianggap menghina agama lewat komentarnya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menganggap banyak orang yang 'dibohongi' oleh surah tersebut dengan tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim.
(Baca juga: Memori PK Ahok Capai 156 Halaman)
Kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu tersebut diliput dan direkam Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta dan mempublikasinya ke akun YouTube Pemprov di akhir bulan September 2016. Hal ini menimbulkan kecaman berbagai pihak, khususnya umat Islam dan membuatnya dilaporkan PN Jakut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/02/45156/233906_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kawasan Monas Memutih pada Aksi Reuni 212&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Berbagai aksi demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah untuk mendesak Ahok segera diadili. Puncaknya adalah Aksi 212 yang membuat Monas dan Bundaran HI jadi lautan manusia.
Berikut rentetan sidang kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:
Sidang Perdana Ahok (13 Desember 2016)
Sidang perdana Ahok digelar pada 13 Desember 2016 di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang pertamanya, Ahok membantah melalui pembacaan nota keberatan atau keberatan yang dilakukan dirinya.
(Baca juga: Sidang Ahok, Jaksa Sebut Tafsir Al Maidah 51 Domain Umat Islam)
&amp;ldquo;Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para ulama,&amp;rdquo; ungkap Ahok.
Sidang-sidang lanjutan lainnya kembali digelar dengan mendatangkan berbagai saksi. Ahok akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang Vonis Dua Tahun Ahok (9 Mei 2017)
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim memperlihatkan putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah karena telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penodaan agama,&amp;ldquo;  kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya di  Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta  Selatan.
Mencabut Banding (22 Mei 2017)
Setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara, Ahok dan keluarganya sempat  mengajukan banding untuk memperjuangkan statusnya. Namun, hal itu  diurungkan dan melalui penuturan kuasa hukum Ahok, mereka mencabut  gugatan banding terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36965/209401_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Peninjauan Kembali atau PK (26 Februari 2018)
Pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang  dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK)  yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang PK hari ini, pihak pengacara  yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK  sebanyak 156 halaman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yNi8xLzEwOTU2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
