<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Memori PK Ahok Capai 156 Halaman</title><description>Memori PK Ahok yang dibawa tim kuasa hukumnya ke sidang perdana di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mencapai 156 halaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman"/><item><title>Memori PK Ahok Capai 156 Halaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2018 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman-AqA3ZfQdgO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ti kuasa hukum Ahok di sidang PK PN Jakarta Utara (Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/26/338/1864751/memori-pk-ahok-capai-156-halaman-AqA3ZfQdgO.jpeg</image><title>Ti kuasa hukum Ahok di sidang PK PN Jakarta Utara (Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang membuatnya divonis dua tahun penajara. Memori PK Ahok yang dibawa tim kuasa hukumnya ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mencapai 156 halaman.

&amp;ldquo;Iya ini bawa berkas memori PK berjumlah 156 halaman,&amp;rdquo; kata Fifi Lety Indra, kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Senin (26/2/2018).

Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas memori PK tersebut. Dia diwakili kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin hakim Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto berlangsung di ruang Koesoemah Atmadaja PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ribuan polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut, terlebih dengan adanya aksi unjuk rasa dari massa anti-Ahok.

Sidang PK Ahok dimulai dari pukul 09.46 WIB. Sidang pemeriksaan berkas memori PK yang dibuka hakim Mulyadi berlangsung 10 menit, memastikan ada tidaknya bukti tambahan.

Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMS8yMi8xMDkzNzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang membuatnya divonis dua tahun penajara. Memori PK Ahok yang dibawa tim kuasa hukumnya ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mencapai 156 halaman.

&amp;ldquo;Iya ini bawa berkas memori PK berjumlah 156 halaman,&amp;rdquo; kata Fifi Lety Indra, kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Senin (26/2/2018).

Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas memori PK tersebut. Dia diwakili kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin hakim Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto berlangsung di ruang Koesoemah Atmadaja PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ribuan polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut, terlebih dengan adanya aksi unjuk rasa dari massa anti-Ahok.

Sidang PK Ahok dimulai dari pukul 09.46 WIB. Sidang pemeriksaan berkas memori PK yang dibuka hakim Mulyadi berlangsung 10 menit, memastikan ada tidaknya bukti tambahan.

Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMS8yMi8xMDkzNzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
