<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Suap Rp2,8 Miliar 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari</title><description>KPK ungkap kronologi suap Wali Kota Kendari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari"/><item><title>Kronologi Suap Rp2,8 Miliar 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari</guid><pubDate>Kamis 01 Maret 2018 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari-5UjHNd5GGS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adriatma (kanan) dan Asrun (kiri) saat digelandang ke KPK. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/01/337/1866658/kronologi-suap-rp2-8-miliar-anak-bantu-ayah-wali-kota-kendari-5UjHNd5GGS.jpg</image><title>Adriatma (kanan) dan Asrun (kiri) saat digelandang ke KPK. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, suap sebesar Rp2,8 miliar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2017-2018&amp;nbsp; diminta  oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemkot Kendari. Diduga kuat, uang miliaran itu untuk memenuhi  logistik kampanye untuk ayahnya, Asrun yang jadi calon  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asrun maju sebagai calon Gubernur Sultra yang diusung PDI Perjuangan (PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adriatma meminta uang untuk kepentingan kampanye ayahnya, atau &quot;anak bantu ayah&quot; di Pilkada Sultra.
&quot;Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada,&quot; kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
(Baca juga: Kode 'Koli Kalender' di Suap Wali Kota Kendari, Ini Maknanya)
Kata Basaria, dalam operasi senyap Tim Satgas KPK, pihaknya mengamankan 12 orang. Ketika itu, mereka diperiksa awal di Mapolda Sultra. Namun, hanya empat orang yang diterbangkan ke Jakarta, dan kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/01/47829/244155_medium.jpg&quot; alt=&quot; KPK Tahan Wali Kota Kendari &amp;amp; Cagub Sultra Terkait Pengadaan Barang-Jasa di Pemkot Kendari&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Adriatma Dwi Putra,   Asrun, Direktur Utama PT Sarana  Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah   dan Mantan Kepala BPKAD Kota  Kendari Fatmawati Faqih.
Kronologi OTT di Kendari
KPK kemudian memaparkan kronologi rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik selama di Sultra. Senin 26 Februari 2018, tim sudah mengetahui adanya penarikan uang sebesar Rp1,5 miliar di Bank Mega di Kendari oleh Staf PT SBN. Kemudian, diduga uang diantarkan ke Adriatma.
Kemudian Selasa 17 Februari 2018, setelah memastikan adanya indikasi transaksi uang itu, tim KPK membawa dua pegawai PT SBN, H dan R. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bukti transaksi rekening penyerahan uang Rp1,5 miliar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/01/47827/244146_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Barang Bukti OTT Wali Kota Kendari Terkait Kasus Suap Pembiayaan Politik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan adanya temuan itu, pada hari yang sama tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan Hasmun Hamzah yang dalam kasus ini sebagai terduga pemberi suap di rumahnya.
Satu hari setelahnya, Rabu 28 Februari 2018, penyidik langsung mengamankan Adriatma di rumah dinasnya. Setelah itu bergerak ke kediaman pribadinya. Masih dalam hari yang sama, KPK mengamankan Fatmawati.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)
Saat itu, mereka yang diamankan KPK langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya KPK kembali mendatangkan pihak lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.Akhirnya, setelah disimpulkan sementara, Asrun, Adriatma, Hasmun dan  Fatmawati dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah  Putih KPK. Setelah gelar perkara, akhirnya mereka resmi 'dihadiahi'  status tersangka.
&quot;Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka,&quot; kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa suap sebesar Rp2,8 miliar itu  menggunakan kode 'koli kalender'. Diduga, menurut Basaria, inisial itu  merupakan sandi yang mengacu pada uang Rp1 miliar. &quot;Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,&quot; kata Basaria
Atas perbuatannya sebagai pemberi, Hasmun Hamzah dijerat dengan  Pasal  5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah  dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan   Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor   20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wMS8xLzEwOTY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, suap sebesar Rp2,8 miliar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2017-2018&amp;nbsp; diminta  oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemkot Kendari. Diduga kuat, uang miliaran itu untuk memenuhi  logistik kampanye untuk ayahnya, Asrun yang jadi calon  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asrun maju sebagai calon Gubernur Sultra yang diusung PDI Perjuangan (PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adriatma meminta uang untuk kepentingan kampanye ayahnya, atau &quot;anak bantu ayah&quot; di Pilkada Sultra.
&quot;Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada,&quot; kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
(Baca juga: Kode 'Koli Kalender' di Suap Wali Kota Kendari, Ini Maknanya)
Kata Basaria, dalam operasi senyap Tim Satgas KPK, pihaknya mengamankan 12 orang. Ketika itu, mereka diperiksa awal di Mapolda Sultra. Namun, hanya empat orang yang diterbangkan ke Jakarta, dan kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/01/47829/244155_medium.jpg&quot; alt=&quot; KPK Tahan Wali Kota Kendari &amp;amp; Cagub Sultra Terkait Pengadaan Barang-Jasa di Pemkot Kendari&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Adriatma Dwi Putra,   Asrun, Direktur Utama PT Sarana  Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah   dan Mantan Kepala BPKAD Kota  Kendari Fatmawati Faqih.
Kronologi OTT di Kendari
KPK kemudian memaparkan kronologi rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik selama di Sultra. Senin 26 Februari 2018, tim sudah mengetahui adanya penarikan uang sebesar Rp1,5 miliar di Bank Mega di Kendari oleh Staf PT SBN. Kemudian, diduga uang diantarkan ke Adriatma.
Kemudian Selasa 17 Februari 2018, setelah memastikan adanya indikasi transaksi uang itu, tim KPK membawa dua pegawai PT SBN, H dan R. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bukti transaksi rekening penyerahan uang Rp1,5 miliar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/01/47827/244146_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Barang Bukti OTT Wali Kota Kendari Terkait Kasus Suap Pembiayaan Politik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan adanya temuan itu, pada hari yang sama tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan Hasmun Hamzah yang dalam kasus ini sebagai terduga pemberi suap di rumahnya.
Satu hari setelahnya, Rabu 28 Februari 2018, penyidik langsung mengamankan Adriatma di rumah dinasnya. Setelah itu bergerak ke kediaman pribadinya. Masih dalam hari yang sama, KPK mengamankan Fatmawati.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)
Saat itu, mereka yang diamankan KPK langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya KPK kembali mendatangkan pihak lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.Akhirnya, setelah disimpulkan sementara, Asrun, Adriatma, Hasmun dan  Fatmawati dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah  Putih KPK. Setelah gelar perkara, akhirnya mereka resmi 'dihadiahi'  status tersangka.
&quot;Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka,&quot; kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa suap sebesar Rp2,8 miliar itu  menggunakan kode 'koli kalender'. Diduga, menurut Basaria, inisial itu  merupakan sandi yang mengacu pada uang Rp1 miliar. &quot;Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,&quot; kata Basaria
Atas perbuatannya sebagai pemberi, Hasmun Hamzah dijerat dengan  Pasal  5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah  dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan   Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor   20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wMS8xLzEwOTY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
