<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelundupan 20 Kg Narkoba di Kepri, Pelaku Hanyutkan Sabu ke Laut untuk Hindari Polisi</title><description>Pelaku penyelundupan sabu yang diamankan di  Perairan Pulau Buru, Tanjungbalai Karimun diketahui sudah 4 kali  menyelundupkan sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi"/><item><title>Penyelundupan 20 Kg Narkoba di Kepri, Pelaku Hanyutkan Sabu ke Laut untuk Hindari Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi</guid><pubDate>Jum'at 02 Maret 2018 22:58 WIB</pubDate><dc:creator>Aini Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi-uoIwPnDrFc.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/02/340/1867290/penyelundupan-20-kg-narkoba-di-kepri-pelaku-hanyutkan-sabu-ke-laut-untuk-hindari-polisi-uoIwPnDrFc.jpg</image><title></title></images><description>BATAM - Pelaku penyelundupan sabu yang diamankan Rabu 28 Februari lalu di Perairan Pulau Buru, Tanjungbalai Karimun diketahui sudah 4 kali menyelundupkan sabu. Mereka merupakan kelompok jaringan Samad yang memiliki wilayah pemasaran di Kepulauan Riau (Kepri), Lampung dan Jawa.

Tersangka sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama. Bulan Desember 2017 lalu, tersangka menjual narkotika jenis sabu dua kali kepada Atta dengan jumlah masing-masing 1 kg di Pulau Sebele, Kecamatan Urung.

Tak tersentuh aparat, tersangka kembali menjual sabu sebanyak 3 kg kepada orang tak dikenal di Pulau Degung, Kecamatan Belat pada Januari lalu. Dan Februari lalu, sebelum berhasil diamankan, tersangka kembali menjual sabu sebanyak 9,77 kg kepada orang yang sama dan di tempat yang sama.

&quot;Modus yang digunakan adalah modus jaringan internasional Cina, Malaysia, Indonesia berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkusan yang digunakan untuk membungkus sabu yakni bungkus teh Cina merk Guanyin Wang. Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi di perairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat,&quot; kata Kombes Pol S. Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

(Baca Juga: Polisi Amankan 20 Kg Sabu yang Dibungkus Kemasan Teh China di Kepri)

Jajaran Polres Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan tersangka bermula dari tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkotika tersebut dengan melakukan kegiatan profiling, surveillance dan pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berada di wilayah Perairan Pulau Buru, Tanjungbalai Karimun pada 23 Februari 2018 lalu.

Selang 4 hari kemudian, tim mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diantar oleh WNA Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat diamankan. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.44 pagi, tim melihat kapal Jenis pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan Pulau Buru di daerah Kayu Are Hitam.

Kemudian tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada  di dalam kapal dengan membawa sebuah karung beras warna putih dan  sebuah deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah  dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang  dibawa olah pelaku, didapati ada 19 paket atau bungkusan besar serbuk  kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

&quot;19 paket sabu ini disimpan dalam dua tempat yang berbeda yakni 9  bungkus di dalam karung beras dan 10 paket disimpan ke dalam deregen  minyak. Setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa sabu tersebut  memiliki berat 19.770 gram,&quot; kata Erlangga.

Tiga orang pelaku yakni SM, FD dan BH yang seluruhnya berprofesi  sebagai nelayan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan selain  mengamankan sabu seberat 19.770 gram, tim juga mengamankan barang bukti  lainnya yakni kapal pompong mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau, sebuah  gergaji 12.

Kemudian satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone  Samsung warna putih, satu unit handphone Samsung android, dua buah tas  warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah, sebuah karung beras  warna putih dan sebuah deregen minyak warna biru tua. Kepada ketiga  tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</description><content:encoded>BATAM - Pelaku penyelundupan sabu yang diamankan Rabu 28 Februari lalu di Perairan Pulau Buru, Tanjungbalai Karimun diketahui sudah 4 kali menyelundupkan sabu. Mereka merupakan kelompok jaringan Samad yang memiliki wilayah pemasaran di Kepulauan Riau (Kepri), Lampung dan Jawa.

Tersangka sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama. Bulan Desember 2017 lalu, tersangka menjual narkotika jenis sabu dua kali kepada Atta dengan jumlah masing-masing 1 kg di Pulau Sebele, Kecamatan Urung.

Tak tersentuh aparat, tersangka kembali menjual sabu sebanyak 3 kg kepada orang tak dikenal di Pulau Degung, Kecamatan Belat pada Januari lalu. Dan Februari lalu, sebelum berhasil diamankan, tersangka kembali menjual sabu sebanyak 9,77 kg kepada orang yang sama dan di tempat yang sama.

&quot;Modus yang digunakan adalah modus jaringan internasional Cina, Malaysia, Indonesia berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkusan yang digunakan untuk membungkus sabu yakni bungkus teh Cina merk Guanyin Wang. Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi di perairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat,&quot; kata Kombes Pol S. Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

(Baca Juga: Polisi Amankan 20 Kg Sabu yang Dibungkus Kemasan Teh China di Kepri)

Jajaran Polres Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan tersangka bermula dari tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkotika tersebut dengan melakukan kegiatan profiling, surveillance dan pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berada di wilayah Perairan Pulau Buru, Tanjungbalai Karimun pada 23 Februari 2018 lalu.

Selang 4 hari kemudian, tim mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diantar oleh WNA Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat diamankan. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.44 pagi, tim melihat kapal Jenis pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan Pulau Buru di daerah Kayu Are Hitam.

Kemudian tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada  di dalam kapal dengan membawa sebuah karung beras warna putih dan  sebuah deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah  dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang  dibawa olah pelaku, didapati ada 19 paket atau bungkusan besar serbuk  kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

&quot;19 paket sabu ini disimpan dalam dua tempat yang berbeda yakni 9  bungkus di dalam karung beras dan 10 paket disimpan ke dalam deregen  minyak. Setelah dilakukan penimbangan diketahui bahwa sabu tersebut  memiliki berat 19.770 gram,&quot; kata Erlangga.

Tiga orang pelaku yakni SM, FD dan BH yang seluruhnya berprofesi  sebagai nelayan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan selain  mengamankan sabu seberat 19.770 gram, tim juga mengamankan barang bukti  lainnya yakni kapal pompong mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau, sebuah  gergaji 12.

Kemudian satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone  Samsung warna putih, satu unit handphone Samsung android, dua buah tas  warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah, sebuah karung beras  warna putih dan sebuah deregen minyak warna biru tua. Kepada ketiga  tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
