<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Akui Keponakannya Ikut 'Main' Tender Proyek E-KTP</title><description>Setya Novanto ternyata mengetahui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi ikut dalam lelang proyek e-KTP menggunakan PT Murakabi Sejahtera.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp"/><item><title>Setya Novanto Akui Keponakannya Ikut 'Main' Tender Proyek E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp</guid><pubDate>Senin 05 Maret 2018 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp-QR88M8tLYH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/05/337/1867956/setya-novanto-akui-keponakannya-ikut-main-tender-proyek-e-ktp-QR88M8tLYH.jpg</image><title>Setya Novanto (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mengaku mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi ikut bermain tender proyek pengadaan e-KTP. Tapi, Setnov mengaku tak membantu Irvanto.
&quot;Saya enggak tahu, terakhir-terakhir saja baru tahu, setelah ada masalah saya baru tahu kalau dia (Irvanto) ikut lelang,&quot; kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat di sela ikut sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (5/3/2018).
Setya Novanto mengklaim, sama sekali tidak membantu perusahaan Irvanto, PT Murakabi Sejahtera &amp;lrm;ikut bermain dalam lelang tender proyek e-KTP. &quot;Oh enggak ikutan, boleh tanya langsung ke Irvantonya,&quot; terangnya.
Menurut Setnov, Irvanto ikut tender proyek e-KTP lewat jalur pribadinya sebagai pengusaha. &amp;lrm;Mantan Ketua DPR RI tersebut membantah membantu meloloskan PT Murakabi Sejahtera ikut dalam tender proyek e-KTP.
(Baca juga: Setnov: Uang Rp20 Miliar Bukan untuk Amankan KPK)
&quot;Ya sepertinya itu urusannya dia ya, saya enggak ikut campur, tapi lebih jelas tanya Pak Irvanto,&quot; pungkasnya.
Irvanto Hendra Pambudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis&amp;lrm;angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov)
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
(Baca juga: Kumpulan Berita Korupsi E-KTP)
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya juga diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mengaku mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi ikut bermain tender proyek pengadaan e-KTP. Tapi, Setnov mengaku tak membantu Irvanto.
&quot;Saya enggak tahu, terakhir-terakhir saja baru tahu, setelah ada masalah saya baru tahu kalau dia (Irvanto) ikut lelang,&quot; kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat di sela ikut sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (5/3/2018).
Setya Novanto mengklaim, sama sekali tidak membantu perusahaan Irvanto, PT Murakabi Sejahtera &amp;lrm;ikut bermain dalam lelang tender proyek e-KTP. &quot;Oh enggak ikutan, boleh tanya langsung ke Irvantonya,&quot; terangnya.
Menurut Setnov, Irvanto ikut tender proyek e-KTP lewat jalur pribadinya sebagai pengusaha. &amp;lrm;Mantan Ketua DPR RI tersebut membantah membantu meloloskan PT Murakabi Sejahtera ikut dalam tender proyek e-KTP.
(Baca juga: Setnov: Uang Rp20 Miliar Bukan untuk Amankan KPK)
&quot;Ya sepertinya itu urusannya dia ya, saya enggak ikut campur, tapi lebih jelas tanya Pak Irvanto,&quot; pungkasnya.
Irvanto Hendra Pambudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis&amp;lrm;angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov)
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
(Baca juga: Kumpulan Berita Korupsi E-KTP)
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya juga diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


</content:encoded></item></channel></rss>
