<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bidik 34 Calon Kepala Daerah yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi</title><description>Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku sudah menganalisa sebanyak 34 calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi"/><item><title>KPK Bidik 34 Calon Kepala Daerah yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi</guid><pubDate>Selasa 06 Maret 2018 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi-YYiZM749IR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Agus Raharjo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/06/337/1868708/kpk-bidik-34-calon-kepala-daerah-yang-diduga-terjerat-kasus-korupsi-YYiZM749IR.jpg</image><title>Ketua KPK Agus Raharjo (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku mendapatkan 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.&amp;lrm; Laporan tersebut diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 368 laporan tersebut, kata Agus, pihaknya bersama dengan PPATK telah menganalisa dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat dalam prakti korupsi.&amp;lrm; Agus pun berjanji akan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh 34 calon kepala daerah itu.
(Baca Juga: KPK Janji Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Sebelum Pilkada)
&quot;PPATK sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan, (ada) 368 laporan. Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tindaklanjuti di KPK,&quot; kata Agus usai melakukan &amp;lrm;pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
 Ketua KPK Agus Raharjo Bersama Kepala PPATK Kiagus A Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (foto: Arie DS/Okezone)
Agus sendiri menjelaskan, bahwa dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka.&amp;lrm; Namun memang, KPK butuh waktu untuk menetapkan tersangka para kepala daerah itu.
&quot;Jadi untuk bebebarapa (calon kepala daerah), bukan 90 persen untuk peserta (jadi tersangka). Jadi selalu kalau kami naikan penyidikan itu dasarnya pasti kuat salah satunya informasi dari PPATK,&quot; tegasnya.
Belakangan ini, KPK memang kerap menangkap banyak kepala daerah yang diduga terindikasi kasus korupsi. Mirisnya, tak sedikit kepala daerah yang ditangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan suap untuk pilkada serentak.
Tercatat, sudah ada enam pejabat daerah yang dicokok KPK dalam  kegiatan Operasi Tangap Tangan (OTT) pada awal tahun 2018. Pejabat  daerah pertama yang tertangkap tangan di awal tahun ini adalah, Bupati  Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Bupati Hulu Sungai Tengah dicokok KPK setelah diduga menerima&amp;lrm; uang  suap sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pembangunan  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
&amp;lrm;Kedua, Bupati Jombang asal Partai Golkar, Nyono Suharli Wihandoko.  Dia ditangkap setelah terlibat kasus dugaan suap perizinan dan  pengurusan jabatan di wilayah pemerintahannya.
Kemudian, selang beberapa minggu kemudian, KPK menangkap Bupati   Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. &amp;lrm;Nyono dan Marianus diduga   melakukan korupsi untuk maju di Pilkada 2018 karena ongkos untuk maju   menjadi pejabat daerah lagi cukup mahal.

Keempat, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih ditangkap   tangan oleh KPK di rumah dinasnya. Politikus Golkar tersebut diduga   menerima suap terkait pengurusan perizinan di wilayahnya.
&amp;lrm;Padahal, Imas sudah terdaftar di KPUD sebagai calon Bupati petahana   yang akan maju di Pilbup Subang didampingi oleh Sutarno sebagai   wakilnya. Pasangan tersebut sudah mendapatkan nomor urut dua dan diusung   koalisi Partai Golkar dan PKB.

Lalu, Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang ditangkap tangan karena   diduga terlibat kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah   APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
(Baca Juga: Kepala Daerah Banyak Terjaring KPK, JK: Artinya Pemberantasan Korupsi Efektif)
Kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur Lampung ini   diduga menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk mendapatkan   persetujuan agar mendapatkan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp&amp;lrm;300 miliar.   Uang itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek   infrastruktur di Lampung Tengah.

Terakhir, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan Calon Gubernur   Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, yang merupakan bapak dari Adriatma   Dwi Putra. Keduanya ditangkap tangan karena diduga terjerat kasus dugaan   suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kendari.

Diduga, ayah dan anaknya ini &amp;lrm;berkomplot melakukan tindak pidana   korupsi untuk modal kampanye Asrun yang akan maju di Pilkada serentak   2018.


</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku mendapatkan 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.&amp;lrm; Laporan tersebut diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 368 laporan tersebut, kata Agus, pihaknya bersama dengan PPATK telah menganalisa dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat dalam prakti korupsi.&amp;lrm; Agus pun berjanji akan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh 34 calon kepala daerah itu.
(Baca Juga: KPK Janji Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Sebelum Pilkada)
&quot;PPATK sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan, (ada) 368 laporan. Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tindaklanjuti di KPK,&quot; kata Agus usai melakukan &amp;lrm;pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
 Ketua KPK Agus Raharjo Bersama Kepala PPATK Kiagus A Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (foto: Arie DS/Okezone)
Agus sendiri menjelaskan, bahwa dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka.&amp;lrm; Namun memang, KPK butuh waktu untuk menetapkan tersangka para kepala daerah itu.
&quot;Jadi untuk bebebarapa (calon kepala daerah), bukan 90 persen untuk peserta (jadi tersangka). Jadi selalu kalau kami naikan penyidikan itu dasarnya pasti kuat salah satunya informasi dari PPATK,&quot; tegasnya.
Belakangan ini, KPK memang kerap menangkap banyak kepala daerah yang diduga terindikasi kasus korupsi. Mirisnya, tak sedikit kepala daerah yang ditangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan suap untuk pilkada serentak.
Tercatat, sudah ada enam pejabat daerah yang dicokok KPK dalam  kegiatan Operasi Tangap Tangan (OTT) pada awal tahun 2018. Pejabat  daerah pertama yang tertangkap tangan di awal tahun ini adalah, Bupati  Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Bupati Hulu Sungai Tengah dicokok KPK setelah diduga menerima&amp;lrm; uang  suap sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pembangunan  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
&amp;lrm;Kedua, Bupati Jombang asal Partai Golkar, Nyono Suharli Wihandoko.  Dia ditangkap setelah terlibat kasus dugaan suap perizinan dan  pengurusan jabatan di wilayah pemerintahannya.
Kemudian, selang beberapa minggu kemudian, KPK menangkap Bupati   Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. &amp;lrm;Nyono dan Marianus diduga   melakukan korupsi untuk maju di Pilkada 2018 karena ongkos untuk maju   menjadi pejabat daerah lagi cukup mahal.

Keempat, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih ditangkap   tangan oleh KPK di rumah dinasnya. Politikus Golkar tersebut diduga   menerima suap terkait pengurusan perizinan di wilayahnya.
&amp;lrm;Padahal, Imas sudah terdaftar di KPUD sebagai calon Bupati petahana   yang akan maju di Pilbup Subang didampingi oleh Sutarno sebagai   wakilnya. Pasangan tersebut sudah mendapatkan nomor urut dua dan diusung   koalisi Partai Golkar dan PKB.

Lalu, Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang ditangkap tangan karena   diduga terlibat kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah   APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
(Baca Juga: Kepala Daerah Banyak Terjaring KPK, JK: Artinya Pemberantasan Korupsi Efektif)
Kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur Lampung ini   diduga menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk mendapatkan   persetujuan agar mendapatkan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp&amp;lrm;300 miliar.   Uang itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek   infrastruktur di Lampung Tengah.

Terakhir, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan Calon Gubernur   Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, yang merupakan bapak dari Adriatma   Dwi Putra. Keduanya ditangkap tangan karena diduga terjerat kasus dugaan   suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kendari.

Diduga, ayah dan anaknya ini &amp;lrm;berkomplot melakukan tindak pidana   korupsi untuk modal kampanye Asrun yang akan maju di Pilkada serentak   2018.


</content:encoded></item></channel></rss>
