<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompolnas Harap Polisi Bisa Ungkap Motif Anggota MCA Sebar Ujaran Kebencian</title><description>Poengky juga mengharapkan pelaku dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dapat diberikan hukum yang maksimal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian"/><item><title>Kompolnas Harap Polisi Bisa Ungkap Motif Anggota MCA Sebar Ujaran Kebencian</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian</guid><pubDate>Rabu 07 Maret 2018 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian-KDn8gfUgJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota The Family Cyber Army (MCA). Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/07/337/1868938/kompolnas-harap-polisi-bisa-ungkap-motif-anggota-mca-sebar-ujaran-kebencian-KDn8gfUgJr.jpg</image><title>Anggota The Family Cyber Army (MCA). Foto Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), berharap polisi bisa mengungkap motif The Family Muslim Cyber Army (MCA) menyebarkan ujaran kebencian berunsur suku, ras, agama dan antargolongan di dunia maya.
&amp;ldquo;Saya berharap Polri dapat melakukan lidik/sidik malsimal untuk mengungkap motif para pelaku,&amp;rdquo; ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Okezone, Rabu (7/3/2018).
Poengky juga mengharapkan pelaku dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dapat diberikan hukum yang maksimal.
&amp;ldquo;Pelaku dapat diberikan hukuman maksimal dari pasal-pasal yang dilanggar, misalnya hukuman penjara dan denda,&amp;rdquo; ujar Poengky.
BACA: The Family MCA dan Eks Saracen Sebar 42 Berita Hoax soal Penyerangan Ulama
BACA: Polisi Diminta Waspadai Pergerakan Kelompok MCA yang Lain

Poengky menjelaskan, pelaku MCA bisa dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE maka ancaman hukuman berdasarkan pasal 45 ayat (2) adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang dimana merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian.
&amp;nbsp;

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), ronny sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35) , Muhammad Luth (40).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yOC8yMi8xMDk2NjgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), berharap polisi bisa mengungkap motif The Family Muslim Cyber Army (MCA) menyebarkan ujaran kebencian berunsur suku, ras, agama dan antargolongan di dunia maya.
&amp;ldquo;Saya berharap Polri dapat melakukan lidik/sidik malsimal untuk mengungkap motif para pelaku,&amp;rdquo; ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Okezone, Rabu (7/3/2018).
Poengky juga mengharapkan pelaku dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dapat diberikan hukum yang maksimal.
&amp;ldquo;Pelaku dapat diberikan hukuman maksimal dari pasal-pasal yang dilanggar, misalnya hukuman penjara dan denda,&amp;rdquo; ujar Poengky.
BACA: The Family MCA dan Eks Saracen Sebar 42 Berita Hoax soal Penyerangan Ulama
BACA: Polisi Diminta Waspadai Pergerakan Kelompok MCA yang Lain

Poengky menjelaskan, pelaku MCA bisa dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE maka ancaman hukuman berdasarkan pasal 45 ayat (2) adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang dimana merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian.
&amp;nbsp;

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), ronny sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35) , Muhammad Luth (40).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yOC8yMi8xMDk2NjgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
