<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Tersangka Korupsi E-KTP</title><description>(KPK) periksia mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambud.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp"/><item><title>KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Tersangka Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Jum'at 09 Maret 2018 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp-UQWCwWm1yV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/09/337/1870115/kpk-periksa-keponakan-setnov-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp-UQWCwWm1yV.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga keponakan dari Setya Novanto (Setnov).

Sedianya, Irvanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah pihak. Ini merupakan pemeriksaan pertama kali Irvanto setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
&quot;IHP (Irvanto Hendra Pambudi) akan diperiksa sebagai &amp;lrm;tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
BACA: Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya

BACA: Status Justice Collaborator Setya Novanto Diputus 22 Maret 2018

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis&amp;lrm;angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMy8xLzEwOTQ4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga keponakan dari Setya Novanto (Setnov).

Sedianya, Irvanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah pihak. Ini merupakan pemeriksaan pertama kali Irvanto setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
&quot;IHP (Irvanto Hendra Pambudi) akan diperiksa sebagai &amp;lrm;tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
BACA: Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya

BACA: Status Justice Collaborator Setya Novanto Diputus 22 Maret 2018

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis&amp;lrm;angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMy8xLzEwOTQ4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
