<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Tersangka Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian</title><description>Dia ditahan di Rutan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian"/><item><title>KPK Tahan Tersangka Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian</guid><pubDate>Jum'at 09 Maret 2018 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian-IRmsjNvNxp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/09/337/1870393/kpk-tahan-tersangka-korupsi-di-ditjen-hortikultura-kementerian-pertanian-IRmsjNvNxp.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementeriaan Pertanian (Kementan), Eko Mardianto terkait kasus korupsi.
Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.
&quot;Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
(Baca juga: Eks Dirjen Hortikultura Kementan Dicekal KPK)
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, &amp;lrm;Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno. Eko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.
(Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
Eko diduga bersama sama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun koorporasi yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan OPT terhadap proyek ini. Eko sendiri adalah Pejabat Pembuat Dokumen pengadaan proyek ini.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wNy8xLzEwOTkwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementeriaan Pertanian (Kementan), Eko Mardianto terkait kasus korupsi.
Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.
&quot;Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
(Baca juga: Eks Dirjen Hortikultura Kementan Dicekal KPK)
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, &amp;lrm;Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno. Eko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.
(Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
Eko diduga bersama sama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun koorporasi yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan OPT terhadap proyek ini. Eko sendiri adalah Pejabat Pembuat Dokumen pengadaan proyek ini.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wNy8xLzEwOTkwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
