<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies: PKL Langgar Aturan karena Kebutuhan, Pengelola Gedung karena Keserakahan</title><description>Anies mengatakan, pengelola gedung pencakar langit di Jakarta melanggar aturan karena 'keserakahan'.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan"/><item><title>Anies: PKL Langgar Aturan karena Kebutuhan, Pengelola Gedung karena Keserakahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan</guid><pubDate>Selasa 13 Maret 2018 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan-ObUrLhP9pl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies saat mengecek salah satu hotel di Jakarta. (Foto: Heru H/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/13/338/1871965/anies-pkl-langgar-aturan-karena-kebutuhan-pengelola-gedung-karena-keserakahan-ObUrLhP9pl.jpg</image><title>Anies saat mengecek salah satu hotel di Jakarta. (Foto: Heru H/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menganggap, pengelola gedung bertingkat masih melakukan pelanggaran karena 'keserahakan'. Akibat rasa tak puas itulah, kata Anies, mereka kerap melakukan pelanggaran. Sindiran Anies ini terkait dengan masih banyaknya gedung bertingkat di Ibu Kota yang menggunakan air tanah.
Anies sejak 6 Februari lalu  dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur  (Kepgub) No 279 Tahun 2018  yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu  penyediaan sumur resapan  dan instalasi pengolahan air limbah serta  pemanfaatan air tanah di  bangunan/gedung dan perumahan.
Menurut Anies, langkahnya tersebut menegaskan bahwa peraturan tidak 'pandang bulu'. Tidak hanya tegas ke pedagang kaki lima (PKL) misalnya, pihaknya juga tegas terhadap pengusaha besar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/12/48119/245337_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Razia Gedung Tinggi di Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ya mereka (PKL misalnya) memang tidak menaati aturan, tapi mereka tidak menaati aturan karena kebutuhan. Di belakang, gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan. Itu yang saya rasakan selama bertugas di DKI,&quot; kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: Sandi Minta Warga Jakarta Setop Pakai Air Tanah, Ganti dengan PAM)
Anies menambahkan, pihaknya belum memikirkan sanksi terhadap mereka yang melanggar peraturan ihwal resapan air. Menurutnya, itu lebih baik mereka melakukan introspeksi dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
&quot;Kita akan kasih sanksi sesuai aturan. Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan aturan bukan menemukan pelanggar, tapi membentuk perilaku,&quot; jelasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/12/48119/245340_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Razia Gedung Tinggi di Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Anies melakukan pengecekan pengelolaan sumur resapan ke Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta pusat, Senin 12 Maret 2018. Usai melihat lubang pembuangan limbah dan pompa air, ia cukup menyesalkan bahwa hotel bintang lima itu tak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
(Baca juga: Pemprov DKI Razia Puluhan Gedung Bertingkat)
&quot;Jadi kita selesai melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Jalan Thamrin. Dan di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan, bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati,&quot; kata Anies di lokasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wNy8xLzEwOTkxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menganggap, pengelola gedung bertingkat masih melakukan pelanggaran karena 'keserahakan'. Akibat rasa tak puas itulah, kata Anies, mereka kerap melakukan pelanggaran. Sindiran Anies ini terkait dengan masih banyaknya gedung bertingkat di Ibu Kota yang menggunakan air tanah.
Anies sejak 6 Februari lalu  dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur  (Kepgub) No 279 Tahun 2018  yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu  penyediaan sumur resapan  dan instalasi pengolahan air limbah serta  pemanfaatan air tanah di  bangunan/gedung dan perumahan.
Menurut Anies, langkahnya tersebut menegaskan bahwa peraturan tidak 'pandang bulu'. Tidak hanya tegas ke pedagang kaki lima (PKL) misalnya, pihaknya juga tegas terhadap pengusaha besar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/12/48119/245337_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Razia Gedung Tinggi di Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ya mereka (PKL misalnya) memang tidak menaati aturan, tapi mereka tidak menaati aturan karena kebutuhan. Di belakang, gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan. Itu yang saya rasakan selama bertugas di DKI,&quot; kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: Sandi Minta Warga Jakarta Setop Pakai Air Tanah, Ganti dengan PAM)
Anies menambahkan, pihaknya belum memikirkan sanksi terhadap mereka yang melanggar peraturan ihwal resapan air. Menurutnya, itu lebih baik mereka melakukan introspeksi dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
&quot;Kita akan kasih sanksi sesuai aturan. Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai, karena tujuan aturan bukan menemukan pelanggar, tapi membentuk perilaku,&quot; jelasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/12/48119/245340_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Razia Gedung Tinggi di Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Anies melakukan pengecekan pengelolaan sumur resapan ke Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta pusat, Senin 12 Maret 2018. Usai melihat lubang pembuangan limbah dan pompa air, ia cukup menyesalkan bahwa hotel bintang lima itu tak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
(Baca juga: Pemprov DKI Razia Puluhan Gedung Bertingkat)
&quot;Jadi kita selesai melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Jalan Thamrin. Dan di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan, bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati,&quot; kata Anies di lokasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wNy8xLzEwOTkxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
