<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau Judicial Review Silakan</title><description>UU MD3 sudah diberikan nomor oleh pemerintah. Menkumham mempersilakan warga negara yang mau mengajukan uji materi undang-undang itu ke MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan"/><item><title>UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau Judicial Review Silakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan</guid><pubDate>Kamis 15 Maret 2018 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan-H9CfUuYK5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly (Bayu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/15/337/1873167/uu-md3-resmi-berlaku-menkumham-kalau-mau-judicial-review-silakan-H9CfUuYK5E.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly (Bayu/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sekretariat Negara (Setneg) sudah memberikan nomor terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menekennya. UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut kini sudah bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 sudah bisa mendaftar gugatan uji materi ke MK karena telah masuk dalam lembaran negara dengan dinomorkan.

&quot;UU Nomor 2 Tahun 2018. Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silakan,&quot; ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, kedatangannya ke Kompleks Parlemen kali ini untuk menanyakan kapan pimpinan MPR tambahan akan dilantik.

&quot;Tadi saya mau ke fraksi MPR, sebentar ada kita mau dengar dengar dari mereka pelantikannya kapan,&quot; tuturnya.

Yasonna tak mau berkomentar banyak soal pihak-pihak yang menyebut dirinya tak berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo sehingga Jokowi tak mau menandatangani undang-undang tersebut.

&quot;Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu,&quot; tuturnya.

Sebelumnya batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah habis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani serta tak mau mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) karena adanya keresahan di masyarakat terhadap isi undang-undang tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMi8xLzEwOTQzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sekretariat Negara (Setneg) sudah memberikan nomor terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menekennya. UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut kini sudah bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 sudah bisa mendaftar gugatan uji materi ke MK karena telah masuk dalam lembaran negara dengan dinomorkan.

&quot;UU Nomor 2 Tahun 2018. Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silakan,&quot; ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, kedatangannya ke Kompleks Parlemen kali ini untuk menanyakan kapan pimpinan MPR tambahan akan dilantik.

&quot;Tadi saya mau ke fraksi MPR, sebentar ada kita mau dengar dengar dari mereka pelantikannya kapan,&quot; tuturnya.

Yasonna tak mau berkomentar banyak soal pihak-pihak yang menyebut dirinya tak berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo sehingga Jokowi tak mau menandatangani undang-undang tersebut.

&quot;Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu,&quot; tuturnya.

Sebelumnya batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah habis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani serta tak mau mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) karena adanya keresahan di masyarakat terhadap isi undang-undang tersebut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMi8xLzEwOTQzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
