<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jengkel Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Nenek Ini Sewa Pembunuh Bayaran</title><description>Kasus pembunuhan yang terjadi di areal pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan terungkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran"/><item><title>Jengkel Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Nenek Ini Sewa Pembunuh Bayaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran</guid><pubDate>Kamis 15 Maret 2018 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran-QdrRNCuUY6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pembunuhan (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/15/519/1873042/jengkel-ditagih-hasil-penggandaan-uang-nenek-ini-sewa-pembunuh-bayaran-QdrRNCuUY6.jpg</image><title>Ilustrasi Pembunuhan (foto: Shutterstock)</title></images><description>SURABAYA - Kasus pembunuhan yang terjadi di areal pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada 24 Januari 2018 akhirnya berhasil diungkap oleh anggota Jatanras Polda Jatim.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Jatanras Polda Jatim mengkap empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial NH (56) warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember. Nenek ini berperan sebagai otak pembunuhan.
(Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana terhadap PNS di Pamekasan)
Disusul A alias U (44) warga Tempurejo, Jember yang berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya EE (31) warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasen, Kabupaten Pamekasan. Terakhir RH (38) warga Tempurejo, Jember.

Kini keempat tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti besi, baju batik, tas ransel, jaket, HP dan motor.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan, menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka NH mengaku bisa menggandakan uang pada korban S hingga bermilyar-milyar. Kemudian tersangka NH meminta uang pada korban untuk digandakan.

&quot;Pertana korban menyerahkan uang Rp 15 juta pada Februari 2016, lalu Rp 50 juta pada Desember 2017. Selanjutnya menyerahkan uang lagi senilai Rp 50 juta pada awal Januari 2018. Serta menyerahkan lagi Rp 25 juta dan Rp 12,5 juta pada pertengahan dan akhir Januari,&quot; terang Boby.

Total uang yang diserahkan korban pada tersangka mencapai Rp152,5 juta. Tersangka berjanji pada korban uang tersebut akan digandakan menjadi miliaran rupian. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh tersangka.

Kemudian korban terus menagih pada korban. Rupanya hal itu membuat tersangka jengkel sehingga merencanakan pembunuhan pada korban. Tersangka menyewa A untuk membunuh korban. Sebelum dibunuh, korban dipertemukan dengan tersangka A dengan tujuan supaya tidak salah sasaran.
(Baca Juga: Anak Bunuh Bapak di Bintan Dinyatakan Positif Alami Gangguan Jiwa)
&quot;Tersangka A membunuh korban ketika lengah saat bertemu di areal pemakaman umum dengan cara memukulkan besi sebanyak dua kali pada kepala korban hingga meninggal. Lalu tersangka A mengambil HP korban dan kabur. Kasus pembunuhan ini membuat heboh pada awal 2018 kemarin,&quot; ungkapnya.

Perwira bunga dua di pundaknya yang akan menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini menambahkan, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Para tersangka akab dijerat dengan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.</description><content:encoded>SURABAYA - Kasus pembunuhan yang terjadi di areal pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada 24 Januari 2018 akhirnya berhasil diungkap oleh anggota Jatanras Polda Jatim.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Jatanras Polda Jatim mengkap empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial NH (56) warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember. Nenek ini berperan sebagai otak pembunuhan.
(Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana terhadap PNS di Pamekasan)
Disusul A alias U (44) warga Tempurejo, Jember yang berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya EE (31) warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasen, Kabupaten Pamekasan. Terakhir RH (38) warga Tempurejo, Jember.

Kini keempat tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti besi, baju batik, tas ransel, jaket, HP dan motor.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan, menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka NH mengaku bisa menggandakan uang pada korban S hingga bermilyar-milyar. Kemudian tersangka NH meminta uang pada korban untuk digandakan.

&quot;Pertana korban menyerahkan uang Rp 15 juta pada Februari 2016, lalu Rp 50 juta pada Desember 2017. Selanjutnya menyerahkan uang lagi senilai Rp 50 juta pada awal Januari 2018. Serta menyerahkan lagi Rp 25 juta dan Rp 12,5 juta pada pertengahan dan akhir Januari,&quot; terang Boby.

Total uang yang diserahkan korban pada tersangka mencapai Rp152,5 juta. Tersangka berjanji pada korban uang tersebut akan digandakan menjadi miliaran rupian. Namun, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh tersangka.

Kemudian korban terus menagih pada korban. Rupanya hal itu membuat tersangka jengkel sehingga merencanakan pembunuhan pada korban. Tersangka menyewa A untuk membunuh korban. Sebelum dibunuh, korban dipertemukan dengan tersangka A dengan tujuan supaya tidak salah sasaran.
(Baca Juga: Anak Bunuh Bapak di Bintan Dinyatakan Positif Alami Gangguan Jiwa)
&quot;Tersangka A membunuh korban ketika lengah saat bertemu di areal pemakaman umum dengan cara memukulkan besi sebanyak dua kali pada kepala korban hingga meninggal. Lalu tersangka A mengambil HP korban dan kabur. Kasus pembunuhan ini membuat heboh pada awal 2018 kemarin,&quot; ungkapnya.

Perwira bunga dua di pundaknya yang akan menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini menambahkan, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Para tersangka akab dijerat dengan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.</content:encoded></item></channel></rss>
