<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi</title><description>Selama tiga bulan ia memaksa siswa tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/16/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/16/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi"/><item><title>Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/16/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/16/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 16 Maret 2018 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/15/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi-lciNb7EiL4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/15/338/1873491/setubuhi-siswi-di-tangsel-hingga-hamil-rahmat-ditangkap-polisi-lciNb7EiL4.jpg</image><title>ilustrasi.</title></images><description>TANGERANG SELATAN &amp;ndash; Rahmat Hidayat Alias Matiy (20), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Remaja yang berstatus sebagai karyawan swasta itu dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi berinisial FA (16) hingga hamil.

Aksi bejat Rahmat berawal saat dia dan FA menjalin hubungan pada Oktober 2017. Rahmat yang sejal awal dibaluti nafsu birahi lantas mengajak pacarnya itu ke rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW 05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Di sana, Rahmat memaksa FA berhubungan badan. Meski ajakannya ditolak, Rahmat yang sudah kalap lantas mendorong gadis malang itu ke tempat tidur, lalu melucuti pakaiannya satu per satu. Di bawah paksaan, FA pun tak kuasa membendung nafsu pria di hadapannya.

&quot;Jadi dari pengakuan korban, selama berhubungan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, itu sudah 3 kali pelaku memaksa persetubuhan itu dengan modus yang hampir sama,&quot; terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kamis (15/3/2018).

Pihak keluarga baru mengetahui kehamilan itu saat FA mengadukan jika dia sedang telat datang bulan. Karena curiga, lantas ibu dan kakak FA memeriksakannya ke klinik. Hasilnya menyatakan, FA tengah dalam kondisi hamil.

Setelah didesak, FA akhirnya bercerita bahwa Rahmat yang telah menghamilinya. Persetubuhan dilakukan di kediaman Rahmat di Pondok Aren dan dilakukan di bawah ancaman. Mendengar keterangan itu, pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Tangsel dengan nomor LP: 142/K/II/2018/ SPKT Res Tangsel tanggal 9 Februari 2018.

&quot;Atas laporan itu, beserta hasil visum korban, dan juga keterangan saksi-saksi, lantas kita melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,&quot; jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.


</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN &amp;ndash; Rahmat Hidayat Alias Matiy (20), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Remaja yang berstatus sebagai karyawan swasta itu dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi berinisial FA (16) hingga hamil.

Aksi bejat Rahmat berawal saat dia dan FA menjalin hubungan pada Oktober 2017. Rahmat yang sejal awal dibaluti nafsu birahi lantas mengajak pacarnya itu ke rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW 05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Di sana, Rahmat memaksa FA berhubungan badan. Meski ajakannya ditolak, Rahmat yang sudah kalap lantas mendorong gadis malang itu ke tempat tidur, lalu melucuti pakaiannya satu per satu. Di bawah paksaan, FA pun tak kuasa membendung nafsu pria di hadapannya.

&quot;Jadi dari pengakuan korban, selama berhubungan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, itu sudah 3 kali pelaku memaksa persetubuhan itu dengan modus yang hampir sama,&quot; terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kamis (15/3/2018).

Pihak keluarga baru mengetahui kehamilan itu saat FA mengadukan jika dia sedang telat datang bulan. Karena curiga, lantas ibu dan kakak FA memeriksakannya ke klinik. Hasilnya menyatakan, FA tengah dalam kondisi hamil.

Setelah didesak, FA akhirnya bercerita bahwa Rahmat yang telah menghamilinya. Persetubuhan dilakukan di kediaman Rahmat di Pondok Aren dan dilakukan di bawah ancaman. Mendengar keterangan itu, pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Tangsel dengan nomor LP: 142/K/II/2018/ SPKT Res Tangsel tanggal 9 Februari 2018.

&quot;Atas laporan itu, beserta hasil visum korban, dan juga keterangan saksi-saksi, lantas kita melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,&quot; jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.


</content:encoded></item></channel></rss>
