<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adiguna Sutowo Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda</title><description>Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda"/><item><title>Adiguna Sutowo Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda</guid><pubDate>Selasa 20 Maret 2018 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda-G3e5khkSc8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Antara/Resno Esnir</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/20/337/1875560/adiguna-sutowo-tak-penuhi-panggilan-kpk-terkait-suap-pengadaan-mesin-pesawat-garuda-G3e5khkSc8.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Antara/Resno Esnir</title></images><description>
JAKARTA - Pengusaha Adiguna Sutowo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Adiguna sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
&quot;Saksi tidak hadir. Adiguna Sutowo tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Tak hanya Adiguna, Febri mengungkapkan bahwa Direktur strategi, pengembangan bisnos dan manajemem risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Achirina, juga mangkir dalam pemanggilan penyidik.
Febri melanjutkan, untuk Achirina akan dilakukan penjadwalan ulang pada esok Rabu 21 Maret 2018. &quot;Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok,&quot; imbuh Febri.
Sementara itu, Febri menyebut hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, yakni, VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Tenten Wardaya.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
&quot;Tambahan saksi penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan tanggal 13 Maret 2018,&quot; tutur Febri.
Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengusaha Adiguna Sutowo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Adiguna sendiri hari ini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
&quot;Saksi tidak hadir. Adiguna Sutowo tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Tak hanya Adiguna, Febri mengungkapkan bahwa Direktur strategi, pengembangan bisnos dan manajemem risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Achirina, juga mangkir dalam pemanggilan penyidik.
Febri melanjutkan, untuk Achirina akan dilakukan penjadwalan ulang pada esok Rabu 21 Maret 2018. &quot;Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok,&quot; imbuh Febri.
Sementara itu, Febri menyebut hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, yakni, VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Tenten Wardaya.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
&quot;Tambahan saksi penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan tanggal 13 Maret 2018,&quot; tutur Febri.
Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
