<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Klaim Sudah Berupaya Keras Loloskan Zaini Misrin dari Hukuman Mati</title><description>Pemerintah juga telah mengadakan pertemuan dengan otoritas setempat sebanyak puluhan kali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati"/><item><title>JK Klaim Sudah Berupaya Keras Loloskan Zaini Misrin dari Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 20 Maret 2018 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati-pLerf7KQCX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/20/337/1875604/jk-klaim-sudah-berupaya-keras-loloskan-zaini-misrin-dari-hukuman-mati-pLerf7KQCX.jpg</image><title>Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menampik eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menyebut pemerintah Indonesia selalu memonitor hal tersebut lantaran kasus ini sudah bergulir selama 14 tahun.

Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan pertemuan dengan otoritas setempat sebanyak puluhan kali. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah beberapa kali melakukan diplomasi kepada Raja Salman.

&quot;Ya tentu kita minta penjelasan kepada mereka kenapa terjadi. Tapi seperti Anda tahu, itu puluhan kali pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan. Ini masalah sudah lebih dari 14 tahun pengadilannya, jadi bukan hal yang baru. Pemerintah sudah berusaha,&quot; katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
(Baca Juga: JK Janji Bela TKI yang Terancam Hukuman Mati)
JK meminta semua pihak dapat memahami hukum yang berlaku di Arab Saudi dan berkaca pada sistem hukum yang ada di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia juga masih mengadopsi praktik hukuman mati kepada pelaku tindak pidana.

&quot;Pemerintah sudah berusaha. Tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang Anda tahu kita (sudah) hukum mati berapa puluh orang terkait narkoba? Jadi saling mengerti, kalau Anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu,&quot; tutur JK.

JK berujar, pemerintah Indonesia sudah berupaya membela Zaini dari eksekusi mati yang dijatuhkan pengadilan setempat. Namun, hukum yang berlaku di Saudi tidak menghendaki demikian.
(Baca Juga: Setelah Zaini Misrin, Ada 20 TKI Lagi Menanti Hukuman Mati di Arab Saudi)
Dalam kasus tindak pidana pembunuhan, pengampunan terhadap pelaku bergantung dari ahli waris atau keluarga korban. Sementara itu, intervensi negara dan raja tidak berlaku untuk memaafkan pelaku.

&quot;Jadi, tentu kita sangat serius dan prihatin serta berduka cita atas hal itu. Namun, kita juga memahami kalau orang berbuat salah, maka berlaku hukum setempat. Di sana kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga,&quot; jelas JK.

Zaini Misrin merupakan TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi dan ditangkap pada 2004, lalu dijatuhi hukuman mati pada 2008. Eksekusi mati terhadap Zaini baru dilakukan Minggu 18 Maret 2018.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo sebelumnya membenarkan, bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah Indonesia sebelum mengeksekusi mati Zaini Misrin.

Johan memastikan, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja, kata dia, untuk detail langkah yang dilakukan pemerintah dapat langsung ditanyakan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Ratno Marsudi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menampik eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menyebut pemerintah Indonesia selalu memonitor hal tersebut lantaran kasus ini sudah bergulir selama 14 tahun.

Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan pertemuan dengan otoritas setempat sebanyak puluhan kali. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah beberapa kali melakukan diplomasi kepada Raja Salman.

&quot;Ya tentu kita minta penjelasan kepada mereka kenapa terjadi. Tapi seperti Anda tahu, itu puluhan kali pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan. Ini masalah sudah lebih dari 14 tahun pengadilannya, jadi bukan hal yang baru. Pemerintah sudah berusaha,&quot; katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
(Baca Juga: JK Janji Bela TKI yang Terancam Hukuman Mati)
JK meminta semua pihak dapat memahami hukum yang berlaku di Arab Saudi dan berkaca pada sistem hukum yang ada di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia juga masih mengadopsi praktik hukuman mati kepada pelaku tindak pidana.

&quot;Pemerintah sudah berusaha. Tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang Anda tahu kita (sudah) hukum mati berapa puluh orang terkait narkoba? Jadi saling mengerti, kalau Anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu,&quot; tutur JK.

JK berujar, pemerintah Indonesia sudah berupaya membela Zaini dari eksekusi mati yang dijatuhkan pengadilan setempat. Namun, hukum yang berlaku di Saudi tidak menghendaki demikian.
(Baca Juga: Setelah Zaini Misrin, Ada 20 TKI Lagi Menanti Hukuman Mati di Arab Saudi)
Dalam kasus tindak pidana pembunuhan, pengampunan terhadap pelaku bergantung dari ahli waris atau keluarga korban. Sementara itu, intervensi negara dan raja tidak berlaku untuk memaafkan pelaku.

&quot;Jadi, tentu kita sangat serius dan prihatin serta berduka cita atas hal itu. Namun, kita juga memahami kalau orang berbuat salah, maka berlaku hukum setempat. Di sana kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga,&quot; jelas JK.

Zaini Misrin merupakan TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi dan ditangkap pada 2004, lalu dijatuhi hukuman mati pada 2008. Eksekusi mati terhadap Zaini baru dilakukan Minggu 18 Maret 2018.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo sebelumnya membenarkan, bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah Indonesia sebelum mengeksekusi mati Zaini Misrin.

Johan memastikan, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja, kata dia, untuk detail langkah yang dilakukan pemerintah dapat langsung ditanyakan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Ratno Marsudi.
</content:encoded></item></channel></rss>
