<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Cerai, Ahok Ingin Ambil Alih Hak Asuh Kedua Anaknya</title><description>Dalam salah satu berkas itu, Ahok meminta hak asuh anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-ingin-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-ingin-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya"/><item><title>Sidang Cerai, Ahok Ingin Ambil Alih Hak Asuh Kedua Anaknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-ingin-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-ingin-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya</guid><pubDate>Rabu 21 Maret 2018 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-inginkan-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya-YyTwzhBR1p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/21/338/1875946/sidang-cerai-ahok-inginkan-ambil-alih-hak-asuh-kedua-anaknya-YyTwzhBR1p.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan, telah menyerahkan berkas bukti-bukti kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan cerai Ahok-Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Dalam salah satu berkas itu, Ahok meminta hak asuh anak.
&quot;Sesuai berkas bukti-bukti kesimpulan itu, kita juga meminta majelis hakim, agar Pak Ahok mendapatkan hak asuk anak,&quot; ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Ia menjelaskan, hak asuh anak yang diajukan Ahok hanya untuk anak kedua dan ketiganya, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
&quot;Sedangkan untuk anak pertama, Nicholas Sean Purnama, dinilai telah berusia cukup untuk menentukan akan tinggal bersama Ahok atau Vero,&quot; ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica ketika dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus penodaan agama.
(Baca Juga: Sidang Cerai Ahok, Pengacara Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan ke Hakim)
Gugatan diajukan ke PN Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan Ahok-Veronica terjalin harmonis.
Pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra mengatakan, perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri yang diduga menjalin hubungan khusus dengan Vero.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan, telah menyerahkan berkas bukti-bukti kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan cerai Ahok-Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Dalam salah satu berkas itu, Ahok meminta hak asuh anak.
&quot;Sesuai berkas bukti-bukti kesimpulan itu, kita juga meminta majelis hakim, agar Pak Ahok mendapatkan hak asuk anak,&quot; ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Ia menjelaskan, hak asuh anak yang diajukan Ahok hanya untuk anak kedua dan ketiganya, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
&quot;Sedangkan untuk anak pertama, Nicholas Sean Purnama, dinilai telah berusia cukup untuk menentukan akan tinggal bersama Ahok atau Vero,&quot; ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica ketika dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus penodaan agama.
(Baca Juga: Sidang Cerai Ahok, Pengacara Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan ke Hakim)
Gugatan diajukan ke PN Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan Ahok-Veronica terjalin harmonis.
Pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra mengatakan, perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri yang diduga menjalin hubungan khusus dengan Vero.


</content:encoded></item></channel></rss>
