<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>744 Ribu TKI Ilegal Bermasalah di Malaysia </title><description>Banyaknya TKI bermasalah itu diketahui setelah pemerintah melaksanakan program penempatan kembali (rehiring) kerja di Malaysia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia"/><item><title>744 Ribu TKI Ilegal Bermasalah di Malaysia </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia</guid><pubDate>Kamis 22 Maret 2018 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Bunga Ashab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia-M185rNf8tB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/22/340/1876531/744-ribu-tki-ilegal-bermasalah-di-malaysia-M185rNf8tB.jpg</image><title>ilustrasi.</title></images><description>BINTAN &amp;ndash; Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia mencatat sebanyak 744 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal bermasalah di Malaysia. Banyaknya TKI bermasalah itu diketahui setelah pemerintah melaksanakan program penempatan kembali (rehiring) kerja di Malaysia.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 67 ribu TKI sudah mendapat program rehiring untuk bisa bekerja kembali dari Pemerintah Malaysia. Malaysia berkomitmen untuk merealisasikan program rehiring terlaksana dengan efisien kepada TKI bermasalah.

Ketua Pengarah Direktur Jenderal Imigrasi Malaysi Dato' Seri H Mustafar mengatakan, pihaknya mendata sebanyak 744 ribu TKI ilegal di Malaysia mengikuti program rehiring. Program ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada TKI ilegal yang ingin bekerja di Malaysia secara legal.

&quot;Rata-rata TKI ilegal (bermasalah) karena tidak memiliki dokumen lengkap bekerja di Malaysia. Melalui program ini diberikan kesempatan kepada mereka,&quot; kata Mustafar di sela-sela kunjungannya di Community House pengungsi Badhra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (21/3/2018).

Dia menjelaskan, dari jumlah TKI yang tercatat bermasalah itu, Pemerintah Malaysia mempertimbangkan TKI ilegal untuk mendapatkan program rehiring. Mustafar mengakui, Pemerintah Malaysia sangat membutuhkan tenga kerja asing, khususnya TKI di beberapa sektor bidang kerja.

&quot;Mane-mane mereka yang tidak lengkap dokumennya, tapi ada syarat-syarat mendukung kita berikan pemutihan kerjanya,&quot; kata dia saat didampingi  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia Ronni Franky Sompie.

Menurut dia, untuk permasalahan TKI pihak Kedutaan Indonesia untuk Malaysia sangat membantu dalam penanganannya. Terutama dalam masalah pemulangan TKI yang bermasalah di Indonesia. Pemerintah Malaysia bersama-sama dengan kedutaan untuk mendapatkan dokumen bagi TKI yang bermasalah agar legal bekerja di Malaysia.

&quot;Kedutaan banyak membantu soal TKI ilegal  untuk mendapat peluang kerja,&quot; ujar dia.


(Ketua Pengarah Direktur Jenderal Imigrasi Malaysi Dato' Seri H Mustafar saat ditemui dalam kunjungannya kepada pengungsi di Community House, Badhra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Binta, Kepri, Kamis 22 Maret 2018. Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Mustafar mengatakan, dengan perkuatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia tentunya untuk mempermudah mencari solusi dan memfasilitasi TKI yang bermasalah di Malaysia. Dia mencontohkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemulangan 4.000 orang TKI bermasalah ke Indonesia. Dia menegaskan, kerjasama ini untuk memperkukuh semangat jalinan kerjasama antara Indonesia dan Malaysia.

&quot;Misalnya pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. Kita akan fasilitasi pemulangannya. Tentunya mempercepat dan mempermudah laluan-laluan pemulangannya,&quot; ujar Mustafar.

Disinggung terkait upaya Pemerintah Malaysia dalam pengawasan TKI  agar tidak menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Mustafar  mengatakan, setiap yang melanggar undang-undang akan ditindak tegas.  &quot;Undang-undang sudah jelas, siapa yang melakukan kesalahan akan ditindak  sesuai dengan aturan yang berlaku,&quot; kata dia.

Terkait pembicaraan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia, Ronni  menuturkan, terkait pembicaraan untuk memperkuat hubungan kerja sama  imigrasi di perbatasan, memudahkan pemulangan TKI yang bermasalah di  Malaysia serta penanganan kegiatan imigrasi baik di Indonesia dan  Malaysia.

&quot;Banyak sekali hal-hal yang dibicarakan terkait permasalahan TKI,  misalnya pemulangannya dari Malaysia dan memperkuat hubungan kerja sama  di perbatasan,&quot; kata Ronni.

</description><content:encoded>BINTAN &amp;ndash; Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia mencatat sebanyak 744 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal bermasalah di Malaysia. Banyaknya TKI bermasalah itu diketahui setelah pemerintah melaksanakan program penempatan kembali (rehiring) kerja di Malaysia.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 67 ribu TKI sudah mendapat program rehiring untuk bisa bekerja kembali dari Pemerintah Malaysia. Malaysia berkomitmen untuk merealisasikan program rehiring terlaksana dengan efisien kepada TKI bermasalah.

Ketua Pengarah Direktur Jenderal Imigrasi Malaysi Dato' Seri H Mustafar mengatakan, pihaknya mendata sebanyak 744 ribu TKI ilegal di Malaysia mengikuti program rehiring. Program ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada TKI ilegal yang ingin bekerja di Malaysia secara legal.

&quot;Rata-rata TKI ilegal (bermasalah) karena tidak memiliki dokumen lengkap bekerja di Malaysia. Melalui program ini diberikan kesempatan kepada mereka,&quot; kata Mustafar di sela-sela kunjungannya di Community House pengungsi Badhra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (21/3/2018).

Dia menjelaskan, dari jumlah TKI yang tercatat bermasalah itu, Pemerintah Malaysia mempertimbangkan TKI ilegal untuk mendapatkan program rehiring. Mustafar mengakui, Pemerintah Malaysia sangat membutuhkan tenga kerja asing, khususnya TKI di beberapa sektor bidang kerja.

&quot;Mane-mane mereka yang tidak lengkap dokumennya, tapi ada syarat-syarat mendukung kita berikan pemutihan kerjanya,&quot; kata dia saat didampingi  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia Ronni Franky Sompie.

Menurut dia, untuk permasalahan TKI pihak Kedutaan Indonesia untuk Malaysia sangat membantu dalam penanganannya. Terutama dalam masalah pemulangan TKI yang bermasalah di Indonesia. Pemerintah Malaysia bersama-sama dengan kedutaan untuk mendapatkan dokumen bagi TKI yang bermasalah agar legal bekerja di Malaysia.

&quot;Kedutaan banyak membantu soal TKI ilegal  untuk mendapat peluang kerja,&quot; ujar dia.


(Ketua Pengarah Direktur Jenderal Imigrasi Malaysi Dato' Seri H Mustafar saat ditemui dalam kunjungannya kepada pengungsi di Community House, Badhra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Binta, Kepri, Kamis 22 Maret 2018. Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Mustafar mengatakan, dengan perkuatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia tentunya untuk mempermudah mencari solusi dan memfasilitasi TKI yang bermasalah di Malaysia. Dia mencontohkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemulangan 4.000 orang TKI bermasalah ke Indonesia. Dia menegaskan, kerjasama ini untuk memperkukuh semangat jalinan kerjasama antara Indonesia dan Malaysia.

&quot;Misalnya pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. Kita akan fasilitasi pemulangannya. Tentunya mempercepat dan mempermudah laluan-laluan pemulangannya,&quot; ujar Mustafar.

Disinggung terkait upaya Pemerintah Malaysia dalam pengawasan TKI  agar tidak menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Mustafar  mengatakan, setiap yang melanggar undang-undang akan ditindak tegas.  &quot;Undang-undang sudah jelas, siapa yang melakukan kesalahan akan ditindak  sesuai dengan aturan yang berlaku,&quot; kata dia.

Terkait pembicaraan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia, Ronni  menuturkan, terkait pembicaraan untuk memperkuat hubungan kerja sama  imigrasi di perbatasan, memudahkan pemulangan TKI yang bermasalah di  Malaysia serta penanganan kegiatan imigrasi baik di Indonesia dan  Malaysia.

&quot;Banyak sekali hal-hal yang dibicarakan terkait permasalahan TKI,  misalnya pemulangannya dari Malaysia dan memperkuat hubungan kerja sama  di perbatasan,&quot; kata Ronni.

</content:encoded></item></channel></rss>
