<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Sengketa Pilwalkot Makassar Dianggap Aneh, KY Diminta Periksa 3 Hakim PTTUN</title><description>KY diminta periksa Hakim PTTUN yang dianggap aneh saat membuat putusan mengenai sengketa Pilwalkot Makassar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun"/><item><title>Putusan Sengketa Pilwalkot Makassar Dianggap Aneh, KY Diminta Periksa 3 Hakim PTTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun</guid><pubDate>Jum'at 23 Maret 2018 22:26 WIB</pubDate><dc:creator>Prayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun-H5fbfnagDz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar Memprotes Putusan PTTUN Mengenai Sengketa Pilwalkot Makassar (foto: Prayudha/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/23/340/1877221/putusan-sengketa-pilwalkot-makassar-dianggap-aneh-ky-diminta-periksa-3-hakim-pttun-H5fbfnagDz.jpg</image><title>Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar Memprotes Putusan PTTUN Mengenai Sengketa Pilwalkot Makassar (foto: Prayudha/Okezone)</title></images><description>MAKASSAR- Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).

Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri, meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga janggal dan aneh dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar.

Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.
(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)
&quot;Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu),&quot; tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).

Selain itu, ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat. &quot;Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada,&quot; terang Arwan.

Usai melakukan aksi dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.</description><content:encoded>MAKASSAR- Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).

Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri, meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga janggal dan aneh dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar.

Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.
(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)
&quot;Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu),&quot; tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).

Selain itu, ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat. &quot;Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada,&quot; terang Arwan.

Usai melakukan aksi dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.</content:encoded></item></channel></rss>
