<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Ini Jurus Kemenag Tanggulangi Travel Umrah Bodong   </title><description>Masyarakat kini dihadapi dengan fenomena biro travel umrah yang kerap kali melakukan penipuan atau penggelapan dana jamaah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong"/><item><title>  Ini Jurus Kemenag Tanggulangi Travel Umrah Bodong   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong</guid><pubDate>Selasa 27 Maret 2018 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong-BQy1hK1Xiq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali (foto: Fadel/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/27/337/1878765/ini-jurus-kemenag-tanggulangi-travel-umrah-bodong-BQy1hK1Xiq.jpg</image><title>Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali (foto: Fadel/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Masyarakat kini dihadapi dengan fenomena biro travel umrah yang kerap kali melakukan penipuan atau penggelapan dana jamaah. Sebab itu, berbagai pihak mempertanyakan kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengawasi keberadaan mereka

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 sebagai pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Nizar menjelaskan, regulasi itu dikeluarkan untuk menyehatkan bisnis umrah di Tanah Air. Pihaknya tak ingin lagi melihat niat masyarakat melaksanakan ibadah sunnah umat Islam itu menjadi kandas akinat ulah pengusaha nakal.

&quot;PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah,&quot; kata Nizar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Nizar membeberkan kriteria agen travel yang tak sehat. Di antaranya mereka menerapkan skema paket ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong atau jenis lain yang merugikan calon jamaah.

Dari sisi model bisnis, PPIU juga harus menggunakan bisnis syariah sehingga kehalalannya terjamin.

&quot;Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah,&quot; ucap dia.

Kemenag juga akan memberikan izin PPIU kepada biro travel yang tidak pernah bermasalah terhadap hukum, sehat secara finansial, taat pajak dan bersertifikat.

&quot;Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag,&quot; kata Nizar.

PMA Nomor 8 Tahun 2018, kata Nizar, mewajibkan PPIU harus mematuhi harga kisaran sebesar Rp20 juta. Untuk mekanisme pendaftaran calon jamaah harus melalui sistem pelaporan elektronik dengan batas keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran serta paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

&quot;Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Masyarakat kini dihadapi dengan fenomena biro travel umrah yang kerap kali melakukan penipuan atau penggelapan dana jamaah. Sebab itu, berbagai pihak mempertanyakan kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengawasi keberadaan mereka

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 sebagai pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Nizar menjelaskan, regulasi itu dikeluarkan untuk menyehatkan bisnis umrah di Tanah Air. Pihaknya tak ingin lagi melihat niat masyarakat melaksanakan ibadah sunnah umat Islam itu menjadi kandas akinat ulah pengusaha nakal.

&quot;PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah,&quot; kata Nizar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Nizar membeberkan kriteria agen travel yang tak sehat. Di antaranya mereka menerapkan skema paket ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong atau jenis lain yang merugikan calon jamaah.

Dari sisi model bisnis, PPIU juga harus menggunakan bisnis syariah sehingga kehalalannya terjamin.

&quot;Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah,&quot; ucap dia.

Kemenag juga akan memberikan izin PPIU kepada biro travel yang tidak pernah bermasalah terhadap hukum, sehat secara finansial, taat pajak dan bersertifikat.

&quot;Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag,&quot; kata Nizar.

PMA Nomor 8 Tahun 2018, kata Nizar, mewajibkan PPIU harus mematuhi harga kisaran sebesar Rp20 juta. Untuk mekanisme pendaftaran calon jamaah harus melalui sistem pelaporan elektronik dengan batas keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran serta paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

&quot;Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
