<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Pelajar di Bali Tertangkap Konsumsi hingga Jual Tembakau Gorila</title><description>Polisi di Bali menangkap pelajar yang kedapatan mengkonsumsi dan menjual tembakau gorila.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila"/><item><title>4 Pelajar di Bali Tertangkap Konsumsi hingga Jual Tembakau Gorila</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila</guid><pubDate>Selasa 27 Maret 2018 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila-MnOdZxbe6Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/27/340/1878308/4-pelajar-di-bali-tertangkap-konsumsi-hingga-jual-tembakau-gorila-MnOdZxbe6Y.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menahan empat orang pelajar  karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorila. Mereka dibekuk  di lokasi berbeda.
&quot;Keempat pelajar ini adalah Apriono (16), Yoni  (17), Raja (17) dan Risky (17) yang saat ini ditahan di Polresta  Denpasar,&quot; kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di  Denpasar, Senin 26 Maret 2018.Didampingi Kasat Resnarkoba  Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, ia menjelaskan, polisi menyita  barang bukti tembakau gorila sejumlah 282,92 gram yang diperkirakan  total jual keseluruhan Rp34 juta.Tersangka  Apriono ditangkap di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat pada 19 Maret  2018 Pukul 19.30 Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila  dengan berat bersih 0,27 gram.Polisi mengetahui tersangka  membawa barang terlarang itu dari informasi masyarakat bahwa ada seorang  laki-laki biasa menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Selanjutnya  petugas melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap dengan barang  bukti lima linting tembakau gorila.Kepada petugas, tersangka  mengaku dirinya mendapatkan narkoba itu dari temannya Yoni dan tersangka  mengaku menggunakan tembakau gorila itu sejak satu bulan yang lalu.
(Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla di Bali)
Selanjutnya,  polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Yoni di Jalan Batan  Bengkel, Mengwi, Badung pada 20 Maret 2018 Pukul 14.30 Wita dengan  barang bukti dua puluh paket tembakau gorila dengan berat bersih 282  gram.Kepada petugas tersangka Yoni mengaku barang terlarang itu  digunakan untuk dirinya sendiri dan memakai tembakau gorila itu sejak  satu bulan yang lalu.Selanjutnya, penangkapan tersangka Raja  dilakukan di Jalan Suli, Denpasar Utara pada 9 Maret 2018, Pukul 18.45  Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila dengan berat  bersih 0,22 gram.Kepada petugas tersangka Raja mengaku, mendapat  barang terlarang itu dari Risky dan menggunakan tembakau gorila itu  sejak dua bulan yang lalu.Dari hasil keterangan tersangka, polisi pun menangkap Risky, di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat, Pukul&amp;nbsp; 19.30 Wita.Dari tangan tersangka Risky, polisi menemukan delapan paket tembakau gorila dengan berat bersih 0,46 gram.Kepada  petugas, tersangka Risky mengaku mendapat tembakau gorila dari Yoni dan  mengaku mengunakan tembakau gorila sejak lima bulan yang lalu</description><content:encoded>DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menahan empat orang pelajar  karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorila. Mereka dibekuk  di lokasi berbeda.
&quot;Keempat pelajar ini adalah Apriono (16), Yoni  (17), Raja (17) dan Risky (17) yang saat ini ditahan di Polresta  Denpasar,&quot; kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di  Denpasar, Senin 26 Maret 2018.Didampingi Kasat Resnarkoba  Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, ia menjelaskan, polisi menyita  barang bukti tembakau gorila sejumlah 282,92 gram yang diperkirakan  total jual keseluruhan Rp34 juta.Tersangka  Apriono ditangkap di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat pada 19 Maret  2018 Pukul 19.30 Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila  dengan berat bersih 0,27 gram.Polisi mengetahui tersangka  membawa barang terlarang itu dari informasi masyarakat bahwa ada seorang  laki-laki biasa menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Selanjutnya  petugas melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap dengan barang  bukti lima linting tembakau gorila.Kepada petugas, tersangka  mengaku dirinya mendapatkan narkoba itu dari temannya Yoni dan tersangka  mengaku menggunakan tembakau gorila itu sejak satu bulan yang lalu.
(Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla di Bali)
Selanjutnya,  polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Yoni di Jalan Batan  Bengkel, Mengwi, Badung pada 20 Maret 2018 Pukul 14.30 Wita dengan  barang bukti dua puluh paket tembakau gorila dengan berat bersih 282  gram.Kepada petugas tersangka Yoni mengaku barang terlarang itu  digunakan untuk dirinya sendiri dan memakai tembakau gorila itu sejak  satu bulan yang lalu.Selanjutnya, penangkapan tersangka Raja  dilakukan di Jalan Suli, Denpasar Utara pada 9 Maret 2018, Pukul 18.45  Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila dengan berat  bersih 0,22 gram.Kepada petugas tersangka Raja mengaku, mendapat  barang terlarang itu dari Risky dan menggunakan tembakau gorila itu  sejak dua bulan yang lalu.Dari hasil keterangan tersangka, polisi pun menangkap Risky, di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat, Pukul&amp;nbsp; 19.30 Wita.Dari tangan tersangka Risky, polisi menemukan delapan paket tembakau gorila dengan berat bersih 0,46 gram.Kepada  petugas, tersangka Risky mengaku mendapat tembakau gorila dari Yoni dan  mengaku mengunakan tembakau gorila sejak lima bulan yang lalu</content:encoded></item></channel></rss>
