<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernyataan Pihak Hotel Alexis Setelah Tutup: Tepis Jalankan Praktik Prostitusi</title><description>PT Grand Ancol menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi"/><item><title>Pernyataan Pihak Hotel Alexis Setelah Tutup: Tepis Jalankan Praktik Prostitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi</guid><pubDate>Rabu 28 Maret 2018 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi-Cp85y0b3lh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotel Alexis. Foto Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/28/338/1879295/pernyataan-pihak-hotel-alexis-setelah-tutup-tepis-jalankan-praktik-prostitusi-Cp85y0b3lh.jpg</image><title>Hotel Alexis. Foto Ist</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; PT Grand Ancol mengeluarkan sembilan pernyataan usai usaha yang dijalankannya yakni Hotel Alexis yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara, resmi ditutup.

Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, mengungkpakan pihaknya menyadari permasalahan keberadaan usaha Hotel Alexis telah menjadi polemik yang  membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017.
Penutupan Alexis dimulai dengan Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol.
&quot;Kedua, untuk menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki,&quot; ujar Lina dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (28/3/2018).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/28/48631/247449_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun, penghentian usaha Hotel Alexis dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak Alexis terlibat dalam praktek prostitusi maupun perdagangan orang.

&quot;Jadi, akibat adanya  pemberitaan kurang  fair  tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak  pernah  ada klarifikasi kepada pihak  manajemen) berimbas kepada terbentuknya	 stigma negatif  dan tuduhan  negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung Hotel Alexis,&quot; demikian Lina.

&quot;Polemik  yang  kembali diberitakaan oleh media  massa  tersebut sangat merugikan pihak  kami sebagai pengusaha di industri hiburan di provinsi DKI jakarta dan kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha.&quot;

&quot;Kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami	 berupa restoran, karaoke, 4 Play Lounge yang berada di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara,&quot; lanjut isi pernyataan tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/28/48631/247450_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Grand Ancol menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan turut menjaga kondusifitas sosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online yang yang memuat pemberitaan bahwa pihaknya melakukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

&quot;Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini,&quot; tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa Hotel Alexis melanggar Peraturan Daerah (Perda) 14 nomor 6 tahun 2015, karena diketahui mempraktikan jual beli manusia atau prostitusi.
&quot;Kemudian kita tindak lanjuti. Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, sumber-sumber sampai pada kesimpulan jadi pelanggaran Perda,&quot; kata Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yOC8yMi8xMTA1MDYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; PT Grand Ancol mengeluarkan sembilan pernyataan usai usaha yang dijalankannya yakni Hotel Alexis yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara, resmi ditutup.

Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, mengungkpakan pihaknya menyadari permasalahan keberadaan usaha Hotel Alexis telah menjadi polemik yang  membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017.
Penutupan Alexis dimulai dengan Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol.
&quot;Kedua, untuk menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki,&quot; ujar Lina dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (28/3/2018).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/28/48631/247449_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun, penghentian usaha Hotel Alexis dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait Hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak Alexis terlibat dalam praktek prostitusi maupun perdagangan orang.

&quot;Jadi, akibat adanya  pemberitaan kurang  fair  tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak  pernah  ada klarifikasi kepada pihak  manajemen) berimbas kepada terbentuknya	 stigma negatif  dan tuduhan  negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung Hotel Alexis,&quot; demikian Lina.

&quot;Polemik  yang  kembali diberitakaan oleh media  massa  tersebut sangat merugikan pihak  kami sebagai pengusaha di industri hiburan di provinsi DKI jakarta dan kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha.&quot;

&quot;Kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami	 berupa restoran, karaoke, 4 Play Lounge yang berada di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara,&quot; lanjut isi pernyataan tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/28/48631/247450_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
PT Grand Ancol menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan turut menjaga kondusifitas sosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online yang yang memuat pemberitaan bahwa pihaknya melakukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

&quot;Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini,&quot; tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa Hotel Alexis melanggar Peraturan Daerah (Perda) 14 nomor 6 tahun 2015, karena diketahui mempraktikan jual beli manusia atau prostitusi.
&quot;Kemudian kita tindak lanjuti. Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, sumber-sumber sampai pada kesimpulan jadi pelanggaran Perda,&quot; kata Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yOC8yMi8xMTA1MDYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
