<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demo Tolak UU MD3, Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas Keamanan di Aceh</title><description>Demo menolak revisi UU MD3 berlangsung ricuh di Aceh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh"/><item><title>Demo Tolak UU MD3, Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas Keamanan di Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh</guid><pubDate>Rabu 28 Maret 2018 02:51 WIB</pubDate><dc:creator>Khalis Surry</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh-fClI1BIFCJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo mahasiswa di Aceh. (Foto: Khalis S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/28/340/1878826/demo-tolak-uu-md3-mahasiswa-adu-jotos-dengan-petugas-keamanan-di-aceh-fClI1BIFCJ.jpg</image><title>Demo mahasiswa di Aceh. (Foto: Khalis S/Okezone)</title></images><description>BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang tergbung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa 27 Maret 2018. Puluhan mahasiswa tersebut menolak atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh itu mengenakan almamater kebanggan masing-masing saat melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor DPR Aceh. Setelah berorasi secara bergantian, mahasiswa mendesak petugas pengamanan untuk membuka pintu gerbang agar mereka bisa berorasi di dalam pekarangan kantor legislatif itu.
Saat berhasil memasuki pekarangan, mahasiswa kembali melakukan orasi dengan menyuarakan penolakan terhadap UU MD3, yang dinilai mereka telah menciderai berlangsungnya demokrasi di Indonesia. Dalam aksi itu, mahasiswa juga membawa peti jenazah sebagai simbol matinya sistem demokrasi di Indonesia.
''Tidak ada seorang pun yang antikritik di Indonesia ini, bahkan presiden sekali pun. Reformasi 1998, Soeharto yang berkuasa lebih 30 tahun lengser karena pergerakan mahasiswa,'' kata seorang orator.
(Baca juga: UU MD3 Diberlakukan: Sepertiga Praktik Orde Baru Mulai Dijalankan?)
Tak lama para demonstran itu berada di halaman kantor wakil rakyat tersebut, Ketua DPR Aceh, Muharuddin dan beberapa anggota dewan menghampiri para mahasiswa yang melakukan aksi. Namun, mahasiswa menolak ketika Maharuddin hendak berbicara di hadapan massa. Para mahasiswa itu hanya menginginkan ketua dewan untuk memfasilitasi mereka masuk dalam ruang sidang utama DPR Aceh guna membaca tuntutan yang mereka tulis tentang penolakan UU MD3.

''Apa bedanya kalian membaca tuntutan di dalam (ruang sidang) denga di luar ruang,'' tanya Muharuddin. Para mahasiswa terlihat kompak menjawab, &quot;beda&quot;. Mereka tetap menginginkan masuk ke dalam ruang sidang untuk membaca tuntutan penolakan UU MD3. Namun, usaha mahasiswa itu tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Muharuddin dan anggota dewan lainnya meninggalkan para demonstran. Ketika itu juga aksi ricuh terjadi. Mahasiswa berusaha menerobos masuk ke dalam ruang sidang utama, namun dihalangi para petugas pengamanan dari polisi dan Satpol PP sehingga terjadi saling dorong antarpetugas dan mahasiswa. Bahkan ada seorang mahasiswa yang tergeletak di lantai karena terkena adu jotos dengan petugas keamanan, sehingga harus dibopong rekan-rekannya.Mengakhiri aksinya, mahasiwa juga ikut membakar peti jenazah yang  dibawa dalam unjuk rasa di halaman gedung. Bahkan, mahasiswa juga  menurunkan bendera merah putih setengah tiang, bentuk berduka atas  pengesahan UU MD3 yang dinilainya bentuk pembungkaman terhadap kritikan  yang kembali terjadi di Indonesia. Namun, belum setengah tiang bendera  itu diturunkan, polisi dengan cepat mencegah penurunan bendera tersebut.
Koordinator Aksi, Aminullah mengatakan, mereka hanya menginginkan  untuk masuk ke dalam ruang sidang utama dewan. Mereka ingin membacakan  tuntutan atas penolakan pengesahan UU MD3, dan mengetok palu di dalam  ruang sidang secara simbolis sebagai bentuk anggota dewan di Aceh dan  mahasiswa bersama-sama menolak pemberlakuan UU MD3.
&quot;Kita mendesak DPR Aceh untuk mendukung penolakan revisi UU MD3  dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang  dianggap merugikan masyarakat,&quot; ungkap Aminullah.
Selain itu, para  mahasiswa dalam aksi tersebut menolak beberapa Pasal yang ada di UU  MD3, seperti Pasal 15, Pasal 73 ayat (3), (4) dan (5), Pasal 84, Pasal  122 huruf I, Pasal 245, dan Pasal 260. Kemudian, mereka mendukung judicial review terhadap UU MD3.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang tergbung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa 27 Maret 2018. Puluhan mahasiswa tersebut menolak atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh itu mengenakan almamater kebanggan masing-masing saat melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor DPR Aceh. Setelah berorasi secara bergantian, mahasiswa mendesak petugas pengamanan untuk membuka pintu gerbang agar mereka bisa berorasi di dalam pekarangan kantor legislatif itu.
Saat berhasil memasuki pekarangan, mahasiswa kembali melakukan orasi dengan menyuarakan penolakan terhadap UU MD3, yang dinilai mereka telah menciderai berlangsungnya demokrasi di Indonesia. Dalam aksi itu, mahasiswa juga membawa peti jenazah sebagai simbol matinya sistem demokrasi di Indonesia.
''Tidak ada seorang pun yang antikritik di Indonesia ini, bahkan presiden sekali pun. Reformasi 1998, Soeharto yang berkuasa lebih 30 tahun lengser karena pergerakan mahasiswa,'' kata seorang orator.
(Baca juga: UU MD3 Diberlakukan: Sepertiga Praktik Orde Baru Mulai Dijalankan?)
Tak lama para demonstran itu berada di halaman kantor wakil rakyat tersebut, Ketua DPR Aceh, Muharuddin dan beberapa anggota dewan menghampiri para mahasiswa yang melakukan aksi. Namun, mahasiswa menolak ketika Maharuddin hendak berbicara di hadapan massa. Para mahasiswa itu hanya menginginkan ketua dewan untuk memfasilitasi mereka masuk dalam ruang sidang utama DPR Aceh guna membaca tuntutan yang mereka tulis tentang penolakan UU MD3.

''Apa bedanya kalian membaca tuntutan di dalam (ruang sidang) denga di luar ruang,'' tanya Muharuddin. Para mahasiswa terlihat kompak menjawab, &quot;beda&quot;. Mereka tetap menginginkan masuk ke dalam ruang sidang untuk membaca tuntutan penolakan UU MD3. Namun, usaha mahasiswa itu tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Muharuddin dan anggota dewan lainnya meninggalkan para demonstran. Ketika itu juga aksi ricuh terjadi. Mahasiswa berusaha menerobos masuk ke dalam ruang sidang utama, namun dihalangi para petugas pengamanan dari polisi dan Satpol PP sehingga terjadi saling dorong antarpetugas dan mahasiswa. Bahkan ada seorang mahasiswa yang tergeletak di lantai karena terkena adu jotos dengan petugas keamanan, sehingga harus dibopong rekan-rekannya.Mengakhiri aksinya, mahasiwa juga ikut membakar peti jenazah yang  dibawa dalam unjuk rasa di halaman gedung. Bahkan, mahasiswa juga  menurunkan bendera merah putih setengah tiang, bentuk berduka atas  pengesahan UU MD3 yang dinilainya bentuk pembungkaman terhadap kritikan  yang kembali terjadi di Indonesia. Namun, belum setengah tiang bendera  itu diturunkan, polisi dengan cepat mencegah penurunan bendera tersebut.
Koordinator Aksi, Aminullah mengatakan, mereka hanya menginginkan  untuk masuk ke dalam ruang sidang utama dewan. Mereka ingin membacakan  tuntutan atas penolakan pengesahan UU MD3, dan mengetok palu di dalam  ruang sidang secara simbolis sebagai bentuk anggota dewan di Aceh dan  mahasiswa bersama-sama menolak pemberlakuan UU MD3.
&quot;Kita mendesak DPR Aceh untuk mendukung penolakan revisi UU MD3  dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang  dianggap merugikan masyarakat,&quot; ungkap Aminullah.
Selain itu, para  mahasiswa dalam aksi tersebut menolak beberapa Pasal yang ada di UU  MD3, seperti Pasal 15, Pasal 73 ayat (3), (4) dan (5), Pasal 84, Pasal  122 huruf I, Pasal 245, dan Pasal 260. Kemudian, mereka mendukung judicial review terhadap UU MD3.</content:encoded></item></channel></rss>
