<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim DIAmi: Kami Yakin MA Berpihak pada Warga Makassar</title><description>Menurut Maqbul, KPU pasti akan lebih berhati-hati dalam melawan gugatan tersebut di tingkat kasasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar"/><item><title>Tim DIAmi: Kami Yakin MA Berpihak pada Warga Makassar</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar</guid><pubDate>Kamis 29 Maret 2018 01:48 WIB</pubDate><dc:creator>Prayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar-xSTFoRTzEs.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/29/340/1879412/tim-diami-kami-yakin-ma-berpihak-pada-warga-makassar-xSTFoRTzEs.jpeg</image><title>Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto (Foto: Ist)</title></images><description>MAKASSAR - Ketua Tim Skuadron sekaligus Juru Bicara DIAmi, Maqbul Halim mengatakan, upaya KPU Kota Makassar mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar yang mendiskualifikasi status pencalonan Moh Ramdhan &amp;lsquo;Danny&amp;rsquo; Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) harus dihormati semua pihak. Sebab, putusan tersebut belum final.

&quot;Kami meyakini MA dalam kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti-bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yang kuat bagi hakim MA dalam memutus,&quot; katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Menurut Maqbul, KPU pasti akan lebih berhati-hati dalam melawan gugatan tersebut di tingkat kasasi. Pasalnya, karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi.

Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi menilai putusan PTTUN mengandung kesalahan karena gagal membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menurutnya, kegagalan tersebut juga membuat PTTUN keliru dalam memproses gugatan Appi-Cicu.

PTTUN, sambungnya, harus memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada. &quot;PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016),&quot; katanya.
Mulyadi menambahkan, sengketa pemilihan seharudnya selesai di  Panwas/Bawaslu, sementara sengketa TUN Pemilihan dapat berlanjut ke  Peradilan TUN. Ia menilai, materi gugatan ke PTTUN  bukanlah materi  sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu.

Sehingga Panwas seharusnya bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum &amp;ldquo;diplintir&amp;rdquo; ke jalur lain.

Diketahui, dukungan bermunculan terhadap pasangan Danny-Indira  Mulyasari Pramastuti (DIAmi). Mulai dari akun media sosial Danny. Hingga  ada yang viral terkait materi gugatan pasangan Appi-Cicu, yakni soal  langkah Danny yang dinilai sebagai kampanye terselubung, seperti program  pembagian smartphone untuk memudahkan kerja RT-RW, pengangkatan pegawai  honor, sampai pemberian jaminan sosial ke RT-RW.
Padahal, aktivitas tersebut merupakah program pemerintah daerah,  tidak terkait pilkada. Pelaksanaan pilkada serentak yang berdampak pada  pemotongan masa periode ini akan berdampak pula pada program-program  kepala daerah.

Bahkan, Presiden Jokowi pernah mengingatkan proses pemilu yang  berlangsung setiap lima tahun harus mendukung keberlanjutan pembangunan  yang ada. &quot;Proses demokrasi, khususnya pilkada di tahun 2018 beserta  pileg dan pilpres 2019, tidak boleh mengganggu mementum pembangunan  nasional yang sedang kita lakukan,&quot; ujar Jokowi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yMi8xLzExMDM1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>MAKASSAR - Ketua Tim Skuadron sekaligus Juru Bicara DIAmi, Maqbul Halim mengatakan, upaya KPU Kota Makassar mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar yang mendiskualifikasi status pencalonan Moh Ramdhan &amp;lsquo;Danny&amp;rsquo; Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) harus dihormati semua pihak. Sebab, putusan tersebut belum final.

&quot;Kami meyakini MA dalam kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti-bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yang kuat bagi hakim MA dalam memutus,&quot; katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Menurut Maqbul, KPU pasti akan lebih berhati-hati dalam melawan gugatan tersebut di tingkat kasasi. Pasalnya, karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi.

Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin Mulyadi menilai putusan PTTUN mengandung kesalahan karena gagal membedakan jenis sengketa yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menurutnya, kegagalan tersebut juga membuat PTTUN keliru dalam memproses gugatan Appi-Cicu.

PTTUN, sambungnya, harus memahami prosedur penanganan masalah hukum dalam pilkada. &quot;PTTUN tidak bisa bedakan Sengketa Pemilihan (Pasal 142 UU Nomor 8 Tahun 2015) dengan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2016),&quot; katanya.
Mulyadi menambahkan, sengketa pemilihan seharudnya selesai di  Panwas/Bawaslu, sementara sengketa TUN Pemilihan dapat berlanjut ke  Peradilan TUN. Ia menilai, materi gugatan ke PTTUN  bukanlah materi  sengketa tetapi materi pengawasan Bawaslu.

Sehingga Panwas seharusnya bisa jadikan bahan tersebut sebagai temuan sebelum dilaporkan atau sebelum &amp;ldquo;diplintir&amp;rdquo; ke jalur lain.

Diketahui, dukungan bermunculan terhadap pasangan Danny-Indira  Mulyasari Pramastuti (DIAmi). Mulai dari akun media sosial Danny. Hingga  ada yang viral terkait materi gugatan pasangan Appi-Cicu, yakni soal  langkah Danny yang dinilai sebagai kampanye terselubung, seperti program  pembagian smartphone untuk memudahkan kerja RT-RW, pengangkatan pegawai  honor, sampai pemberian jaminan sosial ke RT-RW.
Padahal, aktivitas tersebut merupakah program pemerintah daerah,  tidak terkait pilkada. Pelaksanaan pilkada serentak yang berdampak pada  pemotongan masa periode ini akan berdampak pula pada program-program  kepala daerah.

Bahkan, Presiden Jokowi pernah mengingatkan proses pemilu yang  berlangsung setiap lima tahun harus mendukung keberlanjutan pembangunan  yang ada. &quot;Proses demokrasi, khususnya pilkada di tahun 2018 beserta  pileg dan pilpres 2019, tidak boleh mengganggu mementum pembangunan  nasional yang sedang kita lakukan,&quot; ujar Jokowi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8yMi8xLzExMDM1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
