<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengelola Kantin di Malaysia Ditangkap Setelah Perkosa TKI Sejak 2016</title><description>Polisi mengatakan, korban diperkosa setiap hari sejak November 2016.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016"/><item><title>Pengelola Kantin di Malaysia Ditangkap Setelah Perkosa TKI Sejak 2016</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016</guid><pubDate>Senin 02 April 2018 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016-DP42G9zySr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/02/18/1881079/pengelola-kantin-di-malaysia-ditangkap-setelah-perkosa-tki-sejak-2016-DP42G9zySr.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>SIBU &amp;ndash; Seorang pengelola kantin berusia 43 tahun di Malaysia telah ditangkap atas tuduhan melakukan perkosaan terhadap pekerja asal Indonesia. Menurut keterangan polisi, pria yang tidak disebutkan namanya itu melakukan perbuatan bejatnya setiap hari sejak terhitung sejak November 2016.
BACA JUGA: Tiga Polisi Malaysia Perkosa TKI di Tahanan
Pimpinan Kepolisian Sibu, Asisten Komandan Jonathan Ringgit mengatakan, pria itu diciduk dari rumahnya pada Minggu, 1 April menyusul laporan dari pekerja Indonesia yang menjadi korbannya. Dia mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu tinggal bersama tersangka dan pekerja lainnya dan telah bekerja di sana sejak Oktober 2016.
Jonathan mengatakan, dalam semua kejadian tersebut, tersangka memerkosa korban saat istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Dalam kejadian baru-baru ini, pria itu memanggil korban ke kamarnya dan menampar wajahnya saat korban menolak berhubungan seks.
&quot;Dia akhirnya menyerah karena takut diserang oleh pria itu,&amp;rdquo; kata Jonathan sebagaimana dilansir The Star, Senin (2/4/2018).
BACA JUGA: Lagi, TKW di Malaysia Diperkosa
Tersangka dihadapkan ke pengadilan pada Senin, di mana dia ditahan selama empat hari untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 376 dari KUHP Malaysia untuk tuduhan pemerkosaan.
</description><content:encoded>SIBU &amp;ndash; Seorang pengelola kantin berusia 43 tahun di Malaysia telah ditangkap atas tuduhan melakukan perkosaan terhadap pekerja asal Indonesia. Menurut keterangan polisi, pria yang tidak disebutkan namanya itu melakukan perbuatan bejatnya setiap hari sejak terhitung sejak November 2016.
BACA JUGA: Tiga Polisi Malaysia Perkosa TKI di Tahanan
Pimpinan Kepolisian Sibu, Asisten Komandan Jonathan Ringgit mengatakan, pria itu diciduk dari rumahnya pada Minggu, 1 April menyusul laporan dari pekerja Indonesia yang menjadi korbannya. Dia mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu tinggal bersama tersangka dan pekerja lainnya dan telah bekerja di sana sejak Oktober 2016.
Jonathan mengatakan, dalam semua kejadian tersebut, tersangka memerkosa korban saat istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Dalam kejadian baru-baru ini, pria itu memanggil korban ke kamarnya dan menampar wajahnya saat korban menolak berhubungan seks.
&quot;Dia akhirnya menyerah karena takut diserang oleh pria itu,&amp;rdquo; kata Jonathan sebagaimana dilansir The Star, Senin (2/4/2018).
BACA JUGA: Lagi, TKW di Malaysia Diperkosa
Tersangka dihadapkan ke pengadilan pada Senin, di mana dia ditahan selama empat hari untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 376 dari KUHP Malaysia untuk tuduhan pemerkosaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
