<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP</title><description>Jaksa akan menghadirkan enam orang saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp"/><item><title>Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Senin 02 April 2018 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp-abNTdW4A5H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Foto Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/02/337/1880814/dokter-bimanesh-jalani-sidang-perkara-menghalangi-penyidikan-korupsi-e-ktp-abNTdW4A5H.jpg</image><title>Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Foto Antara</title></images><description>

JAKARTA - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4/2018).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut akan memanggil enam orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara yang bekerja di kantor hukum Yunadi &amp;amp; Associated, Achmad Rudyansyah, dan lima orang saksi lainnya merupakan pegawai di RS Medika Permata Hijau.

Mereka di antaranya dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.

&quot;Achmad Rudyansyah, Francia Anggreni, Indri Astuti, Nurul Rahmah Nuari, Abdul Aziz dan Mansur,&quot; ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Jakarta.

Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar terdakwan korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau agar terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan diagnosa kecelakaan.

Tetapi, Bimanesh mengambil alih dengan menuliskan surat pengantar untuk Setnov di rawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, sekaligus membuang catatan harian dokter.

Saat tiba di RS Medika, Setnov langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai surat pengantar yang dibuat oleh Bimanesh. Setelah Setnov berada di kamar itu, Bimanesh meminta kepada perawat untuk membuang surat pengantar yang dibuatnya.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4/2018).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut akan memanggil enam orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara yang bekerja di kantor hukum Yunadi &amp;amp; Associated, Achmad Rudyansyah, dan lima orang saksi lainnya merupakan pegawai di RS Medika Permata Hijau.

Mereka di antaranya dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.

&quot;Achmad Rudyansyah, Francia Anggreni, Indri Astuti, Nurul Rahmah Nuari, Abdul Aziz dan Mansur,&quot; ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Jakarta.

Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar terdakwan korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau agar terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan diagnosa kecelakaan.

Tetapi, Bimanesh mengambil alih dengan menuliskan surat pengantar untuk Setnov di rawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, sekaligus membuang catatan harian dokter.

Saat tiba di RS Medika, Setnov langsung dibawa ke Kamar VIP 323 sesuai surat pengantar yang dibuat oleh Bimanesh. Setelah Setnov berada di kamar itu, Bimanesh meminta kepada perawat untuk membuang surat pengantar yang dibuatnya.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
