<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Persidangan Bimanesh, Perawat RS Medika Bantah Setnov Benjol &quot;Segede Bakpao&quot;   </title><description>Indri Astuti membantah soal luka benjolan &quot;segede bapao&quot; yang diderita terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bakpao</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bakpao"/><item><title>Di Persidangan Bimanesh, Perawat RS Medika Bantah Setnov Benjol &quot;Segede Bakpao&quot;   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bakpao</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bakpao</guid><pubDate>Senin 02 April 2018 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bapao-IM2ZZpKUnZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Bimanesh di KPK (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/02/337/1880925/di-persidangan-bimanesh-perawat-rs-medika-bantah-setnov-benjol-segede-bapao-IM2ZZpKUnZ.jpg</image><title>Dokter Bimanesh di KPK (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Supervisor keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti membantah soal luka benjolan &quot;segede bakpao&quot; yang diderita terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) usai mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4/2018).
Indri memaparkan bahwa tidak ada luka serius yang dialami Setnov saat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau usai kecelakaan. Menurutnya, setelah diperiksa kedua kalinya baru ada benjolan di dahi Setnov sebelah kiri. Menurut Indri, Benjolan yang muncul itu juga tak besar.
&quot;Setelah periksa baru timbul benjolan dua, ada dua benjolan, tapi benjolan sebesar kuku saya,&quot; ujar Indri.
Pengacara Setnov ketika itu, Fredrich Yunadi sempat menyebut kliennya mengalami luka benjol sebesar bakpao. Kini Fredrich juga menjadi terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.
&amp;nbsp;(Baca juga: Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP)
Sementara itu, Indri juga mengakui bahwa Bimanesh langsung memberikan perintah kepadanya untuk memasang infus kepada Setnov dengan cara ditempel saja, tidak ditusuk.
Perintah itu, kata Indri, diberikan Bimanesh sesaat setelah Setnov masuk ke kamar VIP 323, lantai 3 RS Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017 lalu.
&quot;Dokter Bima (Bimanesh) keluar, saya ikutin. Kami keluar dari kamar 323. Dokter Bima katakan pada saya, pasang infusnya ditempel aja,&quot; papar Indri.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!)
Disisi lain, Indri tetap melakukan pemeriksaan terhadap rekam jantung Setnov. Indri menyebut telah meminta izin pada Setnov untuk memeriksa rekam jantung, tapi tidak mendapatkan respon balik.
Namun, sambung Indri, sebelum dirinya melakukan pemeriksaan tensi darah kepada Setnov, Bimanesh langsung masuk ke dalam ruangan dan mengambil alih kendali pemeriksaan.
&quot;Waktu saya ambil tensi, Dokter Bimanesh periksa sendiri, sambil berkata tensinya 180/110, tapi pasien (Setnov) tetap diam saja,&quot; ucap dia.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.
Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Supervisor keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti membantah soal luka benjolan &quot;segede bakpao&quot; yang diderita terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) usai mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4/2018).
Indri memaparkan bahwa tidak ada luka serius yang dialami Setnov saat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau usai kecelakaan. Menurutnya, setelah diperiksa kedua kalinya baru ada benjolan di dahi Setnov sebelah kiri. Menurut Indri, Benjolan yang muncul itu juga tak besar.
&quot;Setelah periksa baru timbul benjolan dua, ada dua benjolan, tapi benjolan sebesar kuku saya,&quot; ujar Indri.
Pengacara Setnov ketika itu, Fredrich Yunadi sempat menyebut kliennya mengalami luka benjol sebesar bakpao. Kini Fredrich juga menjadi terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.
&amp;nbsp;(Baca juga: Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP)
Sementara itu, Indri juga mengakui bahwa Bimanesh langsung memberikan perintah kepadanya untuk memasang infus kepada Setnov dengan cara ditempel saja, tidak ditusuk.
Perintah itu, kata Indri, diberikan Bimanesh sesaat setelah Setnov masuk ke kamar VIP 323, lantai 3 RS Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017 lalu.
&quot;Dokter Bima (Bimanesh) keluar, saya ikutin. Kami keluar dari kamar 323. Dokter Bima katakan pada saya, pasang infusnya ditempel aja,&quot; papar Indri.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!)
Disisi lain, Indri tetap melakukan pemeriksaan terhadap rekam jantung Setnov. Indri menyebut telah meminta izin pada Setnov untuk memeriksa rekam jantung, tapi tidak mendapatkan respon balik.
Namun, sambung Indri, sebelum dirinya melakukan pemeriksaan tensi darah kepada Setnov, Bimanesh langsung masuk ke dalam ruangan dan mengambil alih kendali pemeriksaan.
&quot;Waktu saya ambil tensi, Dokter Bimanesh periksa sendiri, sambil berkata tensinya 180/110, tapi pasien (Setnov) tetap diam saja,&quot; ucap dia.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.
Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
