<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sediakan Video Porno ke Pelanggan, Operator Warnet di Medan Ditangkap</title><description>Seorang operator warung internet (warnet) ditangkap polisi karena menyediakan video porno kepada pelanggannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap"/><item><title>Sediakan Video Porno ke Pelanggan, Operator Warnet di Medan Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap</guid><pubDate>Senin 02 April 2018 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap-n6UqNv6e4w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mesum (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/02/340/1881105/sediakan-video-porno-ke-pelanggan-operator-warnet-di-medan-ditangkap-n6UqNv6e4w.jpg</image><title>Ilustrasi Mesum (foto: Okezone)</title></images><description>MEDAN - Seorang operator warung internet (warnet) di Jalan Djamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, ditangkap Polisi saat tengah bertugas di warnet tempatnya bekerja. Operator berinisial RS (21) itu ditangkap lantaran diduga menyediakan video porno di komputer yang mereka sewakan kepada pelanggannya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, penangkapan terhadap RS bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi menonton video porno di tempat RS bekerja. Polisi yang mendapatkan informasi itu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan petugasnya untuk menyelidiki ke dalam warnet.
 Tersangka RS Ditahan Polisi (foto: Wahyudi/Okezone)
(Baca Juga: Video Asusila 9 Pelajar Remas Payudara Siswi SMP Gegerkan Gunungkidul)
&quot;Masyarakat melaporkan bahwa sering ada kegiatan tontonan film porno di sana. Makanya kita kirim personel dan ternyata benar. Sehingga operatornya kita tangkap,&quot;ujar Victor, Senin (2/4/2018).

Victor mengaku, modus yang digunakan RS adalah dengan menyimpan video tersebut di memori komputer tersebut. Dia lalu menghubungkan tautan (link) direktori penyimpanan video porno itu pada aplikasi peramban web yang ada di komputer warnet tersebut.

&quot;Jadi setiap pelanggan membuka firefox yang ada di komputer tersebut, maka akan terlihat daftar video porno yang mereka sediakan,&quot;tandasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Victor, RS dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 10 dan denda Rp.1 Miliar.

&quot;Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiar, menawarkan dan memperjualbelikan, menyediakan konten pronografi,&quot;tutupnya.
(Baca Juga: 11 Pelajar Diperiksa Polisi karena Unggah Video Goyang Seronok ke Medsos)</description><content:encoded>MEDAN - Seorang operator warung internet (warnet) di Jalan Djamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, ditangkap Polisi saat tengah bertugas di warnet tempatnya bekerja. Operator berinisial RS (21) itu ditangkap lantaran diduga menyediakan video porno di komputer yang mereka sewakan kepada pelanggannya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, penangkapan terhadap RS bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi menonton video porno di tempat RS bekerja. Polisi yang mendapatkan informasi itu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan petugasnya untuk menyelidiki ke dalam warnet.
 Tersangka RS Ditahan Polisi (foto: Wahyudi/Okezone)
(Baca Juga: Video Asusila 9 Pelajar Remas Payudara Siswi SMP Gegerkan Gunungkidul)
&quot;Masyarakat melaporkan bahwa sering ada kegiatan tontonan film porno di sana. Makanya kita kirim personel dan ternyata benar. Sehingga operatornya kita tangkap,&quot;ujar Victor, Senin (2/4/2018).

Victor mengaku, modus yang digunakan RS adalah dengan menyimpan video tersebut di memori komputer tersebut. Dia lalu menghubungkan tautan (link) direktori penyimpanan video porno itu pada aplikasi peramban web yang ada di komputer warnet tersebut.

&quot;Jadi setiap pelanggan membuka firefox yang ada di komputer tersebut, maka akan terlihat daftar video porno yang mereka sediakan,&quot;tandasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Victor, RS dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 10 dan denda Rp.1 Miliar.

&quot;Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiar, menawarkan dan memperjualbelikan, menyediakan konten pronografi,&quot;tutupnya.
(Baca Juga: 11 Pelajar Diperiksa Polisi karena Unggah Video Goyang Seronok ke Medsos)</content:encoded></item></channel></rss>
