<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg</title><description>KPK berpendapat orang yang sudah menyalahgunakan wewenang mencalonkan diri sebagai pejabat publik.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg"/><item><title>KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg-WJhQOfOYU7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/337/1881872/kpk-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-nyaleg-WJhQOfOYU7.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah berpandangan bahwa hal ini penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

&quot;Secara substansi, kami memandang norma tersebut penting,&quot; kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/3/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.

Oleh karenanya, sambung Febri, KPK kerap menuntut seorang terdakwa perkara korupsi yang menduduki jabatan politik untuk dicabut hak politiknya.

&quot;Menurut kami memang tidak patut jika seorang terpidana korupsi dapat langsung mencalonkan diri baik sebagai kepala daerah calon legislatif ataupun jabatan politik lainnya. Secara substansi demikian. Karena itulah, untuk terdakwa kasus korupsi yang menduduki jabatan politik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,&quot; papar dia.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
&amp;nbsp;(Baca juga: Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...)
Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. &amp;ldquo;Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,&quot; kata Hasyim.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah berpandangan bahwa hal ini penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

&quot;Secara substansi, kami memandang norma tersebut penting,&quot; kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/3/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.

Oleh karenanya, sambung Febri, KPK kerap menuntut seorang terdakwa perkara korupsi yang menduduki jabatan politik untuk dicabut hak politiknya.

&quot;Menurut kami memang tidak patut jika seorang terpidana korupsi dapat langsung mencalonkan diri baik sebagai kepala daerah calon legislatif ataupun jabatan politik lainnya. Secara substansi demikian. Karena itulah, untuk terdakwa kasus korupsi yang menduduki jabatan politik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,&quot; papar dia.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
&amp;nbsp;(Baca juga: Beda dengan KPU, JK Nilai Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg asal...)
Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. &amp;ldquo;Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,&quot; kata Hasyim.
</content:encoded></item></channel></rss>
