<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg</title><description>MAhfud MD bahkan mengusulkan KPU berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait rencana PKPU tersebut.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg"/><item><title>Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg-7miHVQhwAC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/337/1882198/mahfud-md-dukung-usulan-kpu-larang-eks-napi-ikut-nyaleg-7miHVQhwAC.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

&amp;ldquo;Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,&amp;rdquo; ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
(Baca: KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg)&amp;nbsp;
Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

&amp;ldquo;Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,&amp;rdquo; ucapnya.


Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.


&amp;ldquo;Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;(baca juga: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. &amp;ldquo;Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,&quot; kata Hasyim.

Selain itu, dukungan juga datang dari KPK. Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan aturan itu merupakan hal yang penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.
Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xOS8xLzEwOTI1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

&amp;ldquo;Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,&amp;rdquo; ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
(Baca: KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg)&amp;nbsp;
Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

&amp;ldquo;Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,&amp;rdquo; ucapnya.


Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.


&amp;ldquo;Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;(baca juga: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. &amp;ldquo;Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,&quot; kata Hasyim.

Selain itu, dukungan juga datang dari KPK. Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan aturan itu merupakan hal yang penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.
Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xOS8xLzEwOTI1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
