<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok dan Veronica Tan Resmi Cerai</title><description>&quot;Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-tan-resmi-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-tan-resmi-cerai"/><item><title>Ahok dan Veronica Tan Resmi Cerai</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-tan-resmi-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-tan-resmi-cerai</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-resmi-cerai-yfgUYcXOUG.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/338/1881908/ahok-dan-veronica-resmi-cerai-yfgUYcXOUG.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima. Selain menerima gugatan perceraian oleh penggugat, majelis hakim juga memberikan hak asuk anak kepada Ahok.
Ketua Majelis Hakim, Sutaji mengatakan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, telah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
&quot;Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai,&quot; ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Ia juga menyatakan, penggugat berhak sebagai orangtua yang mempunyai hak asuh kedua anak mereka yaitu, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, untuk memelihara dan mendidik anak yang masih dibawah umur. &quot;Kedua anak dari pernikahan Ahok-Vero, sudah resmi Ahok menjadi hak asuh anak itu,&quot; tuturnya.
(Baca Juga: Sidang Cerai, Ahok Ingin Ambil Alih Hak Asuh Kedua Anaknya)
Sutaji memerintahkan panitera PN jakut untuk menyerahkan salinan putusan perceraian yang dimaksud kepada kantor dinas kependudukan dan sipil provinsi DKI untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat.
&quot;Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini RP476ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakut,&quot; pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronika. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima. Selain menerima gugatan perceraian oleh penggugat, majelis hakim juga memberikan hak asuk anak kepada Ahok.
Ketua Majelis Hakim, Sutaji mengatakan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, telah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
&quot;Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai,&quot; ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Ia juga menyatakan, penggugat berhak sebagai orangtua yang mempunyai hak asuh kedua anak mereka yaitu, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, untuk memelihara dan mendidik anak yang masih dibawah umur. &quot;Kedua anak dari pernikahan Ahok-Vero, sudah resmi Ahok menjadi hak asuh anak itu,&quot; tuturnya.
(Baca Juga: Sidang Cerai, Ahok Ingin Ambil Alih Hak Asuh Kedua Anaknya)
Sutaji memerintahkan panitera PN jakut untuk menyerahkan salinan putusan perceraian yang dimaksud kepada kantor dinas kependudukan dan sipil provinsi DKI untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat.
&quot;Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini RP476ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakut,&quot; pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronika. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri.</content:encoded></item></channel></rss>
