<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Panjang Penderekan Mobil, Ratna Sarumpaet Resmi Somasi Dishub DKI  </title><description>Buntut dari penderekan mobil, Ratna Sarumpaet resmi ajukan somasi kepada Dishub DKI Jakarta yang dinilainya melanggar Perda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki"/><item><title>Buntut Panjang Penderekan Mobil, Ratna Sarumpaet Resmi Somasi Dishub DKI  </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki</guid><pubDate>Senin 09 April 2018 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki-A4v4hXwnan.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet (Foto: Fadel/ Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/09/338/1884037/buntut-panjang-penderekan-mobil-ratna-sarumpaet-resmi-somasi-dishub-dki-A4v4hXwnan.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet (Foto: Fadel/ Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perselisihan antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Aktivis Ratna Sarumpaet nampaknya akan terus berlanjut. Sebab, aktivis yang terkenal sikap kritisnya itu resmi melakukan somasi ke Dishub DKI Jakarta.

&quot;Petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,&quot; kata Ratna Sarumpaet di Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan kendaraannya. Padahal, ketika itu dirinya sedang berada di dalam mobil.

&quot;Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialami oleh kliennya.

&quot;Dan penjelasan tersebut wajib dimuat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban,&quot; kata Samuel.

Samuel menambahkan, jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka pihaknya meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ratna Sarumpaet.

&quot;Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil,&quot; paparnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Perselisihan antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Aktivis Ratna Sarumpaet nampaknya akan terus berlanjut. Sebab, aktivis yang terkenal sikap kritisnya itu resmi melakukan somasi ke Dishub DKI Jakarta.

&quot;Petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,&quot; kata Ratna Sarumpaet di Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan kendaraannya. Padahal, ketika itu dirinya sedang berada di dalam mobil.

&quot;Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialami oleh kliennya.

&quot;Dan penjelasan tersebut wajib dimuat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban,&quot; kata Samuel.

Samuel menambahkan, jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka pihaknya meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ratna Sarumpaet.

&quot;Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil,&quot; paparnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
