<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Ringkus Bandar Besar Narkoba Penghuni Lapas Pontianak</title><description>BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sekaligus mengamankan bandar besar narkotika.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak"/><item><title>BNN Ringkus Bandar Besar Narkoba Penghuni Lapas Pontianak</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak</guid><pubDate>Selasa 10 April 2018 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak-TlJ18lORlI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/10/340/1884540/bnn-ringkus-bandar-besar-narkoba-penghuni-lapas-pontianak-TlJ18lORlI.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sekaligus mengamankan bandar besar narkotika yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, berinisial HR.
&quot;Pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia ini, dengan total enam tersangka, yang salah satunya adalah bandar besar atau pemesan barang haram itu, HR salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak,&quot; kata Plt Kepala BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus di Pontianak, Selasa (10/4/2018).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Jumat 6 April 2018 sekira pukul 02.14 WIB, dengan diamankannya pasangan suami-istri (pasutri) berinisial BSR (suami), dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.
&quot;Kedua suami istri tersebut diduga sebagai kurir yang ditugaskan oleh JM salah seorang warga Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau,&quot; ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan, maka juga diamankan tersangka lainnya, JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu, dan TR yang berperan menyerahkan sabu-sabu itu kepada suami istri tersebut, atas perintah tersangka ST.
&quot;Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak, atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama,&quot; kata Agus.
Sehingga, setelah tim BNN Provinsi Kalbar berhasil meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, maka tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamankan tersangka HR.
&quot;Kini tersangka HR bersama-sama lima tersangka lainnya, sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,&quot; tuntasnya.</description><content:encoded>PONTIANAK - BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sekaligus mengamankan bandar besar narkotika yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, berinisial HR.
&quot;Pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia ini, dengan total enam tersangka, yang salah satunya adalah bandar besar atau pemesan barang haram itu, HR salah seorang penghuni LP Kelas IIA Pontianak,&quot; kata Plt Kepala BNN Provinsi Kalbar, M Ekasurya Agus di Pontianak, Selasa (10/4/2018).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Jumat 6 April 2018 sekira pukul 02.14 WIB, dengan diamankannya pasangan suami-istri (pasutri) berinisial BSR (suami), dan LN (istri) dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.
&quot;Kedua suami istri tersebut diduga sebagai kurir yang ditugaskan oleh JM salah seorang warga Patoka, Entikong, Kabupaten Sanggau,&quot; ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan, maka juga diamankan tersangka lainnya, JM yang berperan sebagai sales penjualan sabu-sabu, ST sebagai kepala gudang penyimpanan sabu-sabu, dan TR yang berperan menyerahkan sabu-sabu itu kepada suami istri tersebut, atas perintah tersangka ST.
&quot;Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak, atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama,&quot; kata Agus.
Sehingga, setelah tim BNN Provinsi Kalbar berhasil meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, maka tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamankan tersangka HR.
&quot;Kini tersangka HR bersama-sama lima tersangka lainnya, sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,&quot; tuntasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
