<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Aceh: Hukuman Cambuk di Lapas untuk Jaga Hubungan Luar Negeri</title><description>Alasan pemindahan hukuman cambuk di Aceh untuk menjaga hubungan dengan luar negeri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri"/><item><title>Gubernur Aceh: Hukuman Cambuk di Lapas untuk Jaga Hubungan Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 13 April 2018 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Khalis Surry</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri-EsXUMrlM8G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/13/340/1886034/gubernur-aceh-hukuman-cambuk-di-lapas-untuk-jaga-hubungan-luar-negeri-EsXUMrlM8G.jpg</image><title>Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Antara)</title></images><description>BANDA ACEH - Gubenur Aceh Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Perintah itu dikeluarkan Irwandi melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
Irwandi mengatakan, penerapan cambuk di dalam Lapas tersebut untuk meredam isu islamofobia. Ia tak ingin pelaksanaan hukuman cambuk menganggu hubungan pemerintah Aceh dengan pihak luar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/23/37591/211073_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melanggar Qanut, 10 Terpidana Dihukum Cambuk&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini menganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri,&amp;rdquo; kata Irwandi kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.
Irwandi mengatakan, perubahan pelaksanaan hukuman itu dilakukan atas dasar berbagai faktor, di antaranya untuk meredam protes-protes pihak luar tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
(Baca juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)
Selain itu untuk mengindari hukuman cambuk ditonton anak-anak di bawah umur.
&amp;lsquo;&amp;rsquo;Yang direvisi cuma lokasinya saja, tapi pelaksanaan hukumannya, tidak (direvisi). Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan, cuma di lokalisir,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/04/18/36112/206957_medium.jpg&quot; alt=&quot; Melanggar Qanun, 4 Pasang Remaja Dieksekusi Cambuk 25 Kali&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil mengatakan, pelaksanaan  hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan  anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun  anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk  menyaksikannya.
(Baca juga: Mahasiswa Aceh Tolak Eksekusi Cambuk Dilakukan Dalam Lapas)
Atas dasar itu, Pergub tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di  dalam Lapas itu dikeluarkan. &amp;ldquo;Bayangkan efek psikologinya kalau  anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,&amp;rdquo; kata Munawar.
Selain itu, kata Munawar, kajian penetapan lokasi eksekusi cambuk di  dalam penjara tersebut telah melibatkan semua unsur yang ada di Aceh,  termasuk Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan, akademisi dan  aktivis yang ada di Aceh.
&amp;ldquo;Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun  tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan  dengan qanun,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Gubenur Aceh Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Perintah itu dikeluarkan Irwandi melalui Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
Irwandi mengatakan, penerapan cambuk di dalam Lapas tersebut untuk meredam isu islamofobia. Ia tak ingin pelaksanaan hukuman cambuk menganggu hubungan pemerintah Aceh dengan pihak luar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/23/37591/211073_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melanggar Qanut, 10 Terpidana Dihukum Cambuk&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini menganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri,&amp;rdquo; kata Irwandi kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.
Irwandi mengatakan, perubahan pelaksanaan hukuman itu dilakukan atas dasar berbagai faktor, di antaranya untuk meredam protes-protes pihak luar tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
(Baca juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)
Selain itu untuk mengindari hukuman cambuk ditonton anak-anak di bawah umur.
&amp;lsquo;&amp;rsquo;Yang direvisi cuma lokasinya saja, tapi pelaksanaan hukumannya, tidak (direvisi). Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan, cuma di lokalisir,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/04/18/36112/206957_medium.jpg&quot; alt=&quot; Melanggar Qanun, 4 Pasang Remaja Dieksekusi Cambuk 25 Kali&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil mengatakan, pelaksanaan  hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan  anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun  anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk  menyaksikannya.
(Baca juga: Mahasiswa Aceh Tolak Eksekusi Cambuk Dilakukan Dalam Lapas)
Atas dasar itu, Pergub tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di  dalam Lapas itu dikeluarkan. &amp;ldquo;Bayangkan efek psikologinya kalau  anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,&amp;rdquo; kata Munawar.
Selain itu, kata Munawar, kajian penetapan lokasi eksekusi cambuk di  dalam penjara tersebut telah melibatkan semua unsur yang ada di Aceh,  termasuk Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan, akademisi dan  aktivis yang ada di Aceh.
&amp;ldquo;Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun  tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan  dengan qanun,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
