<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Takut Tidur Sendirian, Ini Alasan Lain Remaja SMP di Sulsel Ngebet Menikah</title><description>Ini alasan lain pasangan rema SMP di Sulsel ngebet menikah di usia dini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah"/><item><title>Selain Takut Tidur Sendirian, Ini Alasan Lain Remaja SMP di Sulsel Ngebet Menikah</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah</guid><pubDate>Selasa 17 April 2018 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Prayudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah-DqkxcpgPvc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/17/340/1887775/selain-takut-tidur-sendirian-ini-alasan-lain-remaja-smp-di-sulsel-ngebet-menikah-DqkxcpgPvc.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>MAKASSAR - Publik dikejutkan dengan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama  (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin mendaftar pernikahan ke  Kantor Urusan Agama (KUA).
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 7 menjelaskan akan batas usia minimum pasangan untuk mengakhiri masa lajangnya: &quot;Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun&quot;.

(Pasangan remaja SMP yang ingin menikah. Foto: Ist)
Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H Wahid Tahir mengatakan, secara aturan memang pernikahan dua bocah yang masih berusia 14-15 tahun belum diperbolehkan. Namun menurutnya, hal itu bisa saja terjadi jika ada kesepakatan dari dua calon mempelai.
(Baca juga: Heboh Pernikahan Remaja SMP di Sulsel, Ini Penjelasan Kemenag)
&quot;Menurut UU No 1 Tahun 74 Pasal 7 tentang Penikahan tidak boleh dan bertentangan. Akan tetapi karena kesepakatan mereka dan kemudian bermohon lagi pada pengadilan agama,&quot; kata Tahir, Selasa (17/4/2018).
Wahid mengatakan, ada tiga alasan kedua remaja itu ingin segera menikah, yakni alasan ekonomi, keburu menikah dan tidak mau tidur sendiri.



Pihak Kantor Urusan  Agama Kecamatan  Bantaeng waktu itu sempat menolak pengajukan permohonan pernikahan keduanya karena  alasan usia. Tak menyerah, pasangan yang ingin segera menikah tersebut terus berusaha  hingga membuat  pihak keluarga kedua calon mempelai itu mengajukan  permohonan dispensasi  kepada pihak Pengadilan Agama Kecamatan Bantaeng  dan kemudian dikabulkan.
(Baca juga: Kemensos Sayangkan Rencana Pernikahan Remaja SMP di Sulsel)
Kedua remaja itu akhirnya mendapat  bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA  Kecamatan Bantaeng pada  Kamis 12 April 2018. Usai mendapat bimbingan perkawinan, keduanya pun  diizinkan menikah.</description><content:encoded>MAKASSAR - Publik dikejutkan dengan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama  (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin mendaftar pernikahan ke  Kantor Urusan Agama (KUA).
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 7 menjelaskan akan batas usia minimum pasangan untuk mengakhiri masa lajangnya: &quot;Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun&quot;.

(Pasangan remaja SMP yang ingin menikah. Foto: Ist)
Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H Wahid Tahir mengatakan, secara aturan memang pernikahan dua bocah yang masih berusia 14-15 tahun belum diperbolehkan. Namun menurutnya, hal itu bisa saja terjadi jika ada kesepakatan dari dua calon mempelai.
(Baca juga: Heboh Pernikahan Remaja SMP di Sulsel, Ini Penjelasan Kemenag)
&quot;Menurut UU No 1 Tahun 74 Pasal 7 tentang Penikahan tidak boleh dan bertentangan. Akan tetapi karena kesepakatan mereka dan kemudian bermohon lagi pada pengadilan agama,&quot; kata Tahir, Selasa (17/4/2018).
Wahid mengatakan, ada tiga alasan kedua remaja itu ingin segera menikah, yakni alasan ekonomi, keburu menikah dan tidak mau tidur sendiri.



Pihak Kantor Urusan  Agama Kecamatan  Bantaeng waktu itu sempat menolak pengajukan permohonan pernikahan keduanya karena  alasan usia. Tak menyerah, pasangan yang ingin segera menikah tersebut terus berusaha  hingga membuat  pihak keluarga kedua calon mempelai itu mengajukan  permohonan dispensasi  kepada pihak Pengadilan Agama Kecamatan Bantaeng  dan kemudian dikabulkan.
(Baca juga: Kemensos Sayangkan Rencana Pernikahan Remaja SMP di Sulsel)
Kedua remaja itu akhirnya mendapat  bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA  Kecamatan Bantaeng pada  Kamis 12 April 2018. Usai mendapat bimbingan perkawinan, keduanya pun  diizinkan menikah.</content:encoded></item></channel></rss>
