<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Dari Rutan KPK, Fredrich Yunadi Dipindah ke Rutan Cipinang   </title><description>&amp;lrm;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan  terdakwa Fredrich Yunadi untuk &amp;lrm;pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang"/><item><title>  Dari Rutan KPK, Fredrich Yunadi Dipindah ke Rutan Cipinang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang</guid><pubDate>Kamis 19 April 2018 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang-sYV49xhasy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus E-KTP, Fredrich Yunadi (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/19/337/1889031/dari-rutan-kpk-fredrich-yunadi-dipindah-ke-rutan-cipinang-sYV49xhasy.jpg</image><title>Terdakwa kasus E-KTP, Fredrich Yunadi (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA -  &amp;lrm;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Fredrich Yunadi untuk &amp;lrm;pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Awalnya, Fredrich &amp;lrm;meminta dipindah dari Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebab, Fredrich menuding Rutan KPK tidak memenuhi unsur manusiawi.&amp;lrm;&amp;lrm;

&quot;Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana? ,&quot; tanya Fredrich kepada majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
&amp;nbsp;
Namun, menurut Hakim, kewenangan untuk memindahkan terdakwa harus dengan persetujuan dari Jaksa KPK. Jaksa pun membantah Rutan KPK seperti yang dikatakan terdakwa Fredrich Yunadi.&amp;lrm;

&quot;Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Disini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki,&quot; Jelas Jaksa Takdir Suhan kepada majelis Hakim.

&amp;lrm;Namun, Fredrich tetap keukeuh ingin pindah rutan selain yang ada di Gedung KPK. Alhasil, Hakim mengamini permintaan dari Fredrich Yunadi untuk dipindah Rutan. Dalam hal ini, Fredrich diberikan dua pilihan rutan yakni, Salemba dan Cipinang.
&amp;nbsp;
Fredrich pun memilih untuk mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, Rutan Cipinang aksesnya lebih dekat dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Siap, asal jangan ditempat yang sekarang saya mau. (saya pilih) Cipinang,&quot; terangnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA -  &amp;lrm;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Fredrich Yunadi untuk &amp;lrm;pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Awalnya, Fredrich &amp;lrm;meminta dipindah dari Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebab, Fredrich menuding Rutan KPK tidak memenuhi unsur manusiawi.&amp;lrm;&amp;lrm;

&quot;Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana? ,&quot; tanya Fredrich kepada majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
&amp;nbsp;
Namun, menurut Hakim, kewenangan untuk memindahkan terdakwa harus dengan persetujuan dari Jaksa KPK. Jaksa pun membantah Rutan KPK seperti yang dikatakan terdakwa Fredrich Yunadi.&amp;lrm;

&quot;Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Disini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki,&quot; Jelas Jaksa Takdir Suhan kepada majelis Hakim.

&amp;lrm;Namun, Fredrich tetap keukeuh ingin pindah rutan selain yang ada di Gedung KPK. Alhasil, Hakim mengamini permintaan dari Fredrich Yunadi untuk dipindah Rutan. Dalam hal ini, Fredrich diberikan dua pilihan rutan yakni, Salemba dan Cipinang.
&amp;nbsp;
Fredrich pun memilih untuk mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, Rutan Cipinang aksesnya lebih dekat dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Siap, asal jangan ditempat yang sekarang saya mau. (saya pilih) Cipinang,&quot; terangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
