<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akhir Drama Setya Novanto hingga Vonis 15 Tahun Penjara</title><description>Drama Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP kian seru untuk disimak. Mantan Ketua DPR RI itu kini divonis 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara"/><item><title>Akhir Drama Setya Novanto hingga Vonis 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 24 April 2018 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara-Xj7zPdM4cV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto Jalani Sidang e-KTP (foto: Sigid Kurniawan/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/24/337/1891024/akhir-drama-setya-novanto-hingga-vonis-15-tahun-penjara-Xj7zPdM4cV.jpg</image><title>Setya Novanto Jalani Sidang e-KTP (foto: Sigid Kurniawan/Antara)</title></images><description>DRAMA Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP kian seru untuk disimak. Setelah mencoba mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun hingga vonis penjara 15 tahun yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua DPR RI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor, pria yang akrab disapa Setnov tersebut belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49327/251067_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Batik Cokelat Setnov Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Setelah saya berdiskusi, saya untuk itu akan pikir-pikir dahulu,&quot; kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mereka akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

Vonis terhadap Setnov memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Yanto usai membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan majelis.

&quot;Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir,&quot; ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Politikus Partai Golkar itu dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.

Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Jika tidak cukup maka Setnov harus menjalani penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Setnov usai menjalani masa hukuman.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,&quot; kata Hakim Yanto.

Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan. Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.Setnov Syok dengan Vonis Hakim

Setnov dijtuhi vonis 15 tahun penjara, karena terbukti melakukan  praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP.  Tak hanya itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti kerugian  negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK  sebanyak Rp5 miliar.

Selain itu, hak politik Setnov pun selama 5 tahun dicabut untuk  memberikan efek jera kepada pejabat publik agar tak melakukan praktik  korupsi. Semua vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta itu seakan menjadi  pil pahit buat Setnov.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49327/251065_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Batik Cokelat Setnov Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Betapa tidak, pria kelahiran Bandung 12 November 1955 itu tampak syok  mendengar vonis yang dibacakan Hakim. Menurut Setnov, keputusan Hakim  tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Dia  menyebut masih banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

&quot;Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan  dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai  dengan persidangan yang ada,&quot; kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu  tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Raut wajah sedih pun tampak dari Setnov yang seolah tak terima vonis  tersebut. Meski demikian, Setnov tetap menghormati keputusan Majelis  Hakim Tipikor dan akan berdiskusi dengan keluarga hingga penasihat  hukumnya.

&quot;Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,&quot; tutur Setnov.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hak Politik Dicabut Bagaimana Nasib Setnov di DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad,   mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal pascavonis kepada   Setnov. Rapat internal ini dilakukan salah satunya adalah membahas   status keanggotaan Novanto di DPR.

&quot;Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Rapat ini bukan hanya   secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa   reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang   tadi. Sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto,&quot;   urai Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49335/251099_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus E-KTP, Hakim Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018   tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), status keanggotaan Setnov di   DPR masih jelas, selama status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap   atau inkrah.

&quot;Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah. Tapi, nanti akan kita   bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan,&quot; tegas Dasco.

Selain vonis 15 tahun penjara, Setnov juga mendapat vonis tambahan   dari Majelis Hakim Tipikor. Salah satunya, adalah dicabutnya hak politik   Setnov selama 5 tahun.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk   menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana   selesai menjalani masa pemidanaan,&quot; kata Hakim Yanto.

Setnov Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Setnov sempat mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) pada 10   Januari 2018. Namun, permohonan JC yang diajukan oleh Setnov dalam   kasus korupsi pengadaan e-KTP ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan   Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum   pantas dan tidak memenuhi syarat sebagai JC. Hal itu dibacakan oleh   Hakim Anggota Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

&quot;Menimbang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, oleh   karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum   penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama   atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim   tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,&quot; kata Hakim Anwar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>DRAMA Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP kian seru untuk disimak. Setelah mencoba mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun hingga vonis penjara 15 tahun yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua DPR RI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor, pria yang akrab disapa Setnov tersebut belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49327/251067_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Batik Cokelat Setnov Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Setelah saya berdiskusi, saya untuk itu akan pikir-pikir dahulu,&quot; kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mereka akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.

Vonis terhadap Setnov memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Yanto usai membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan majelis.

&quot;Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir,&quot; ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Politikus Partai Golkar itu dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.

Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Jika tidak cukup maka Setnov harus menjalani penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Setnov usai menjalani masa hukuman.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,&quot; kata Hakim Yanto.

Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan. Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.Setnov Syok dengan Vonis Hakim

Setnov dijtuhi vonis 15 tahun penjara, karena terbukti melakukan  praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP.  Tak hanya itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti kerugian  negara 7,3 juta dollar AS dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK  sebanyak Rp5 miliar.

Selain itu, hak politik Setnov pun selama 5 tahun dicabut untuk  memberikan efek jera kepada pejabat publik agar tak melakukan praktik  korupsi. Semua vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta itu seakan menjadi  pil pahit buat Setnov.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49327/251065_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Batik Cokelat Setnov Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Betapa tidak, pria kelahiran Bandung 12 November 1955 itu tampak syok  mendengar vonis yang dibacakan Hakim. Menurut Setnov, keputusan Hakim  tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Dia  menyebut masih banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

&quot;Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan  dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai  dengan persidangan yang ada,&quot; kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu  tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Raut wajah sedih pun tampak dari Setnov yang seolah tak terima vonis  tersebut. Meski demikian, Setnov tetap menghormati keputusan Majelis  Hakim Tipikor dan akan berdiskusi dengan keluarga hingga penasihat  hukumnya.

&quot;Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,&quot; tutur Setnov.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hak Politik Dicabut Bagaimana Nasib Setnov di DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad,   mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal pascavonis kepada   Setnov. Rapat internal ini dilakukan salah satunya adalah membahas   status keanggotaan Novanto di DPR.

&quot;Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Rapat ini bukan hanya   secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa   reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang   tadi. Sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto,&quot;   urai Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/04/24/49335/251099_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus E-KTP, Hakim Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018   tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), status keanggotaan Setnov di   DPR masih jelas, selama status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap   atau inkrah.

&quot;Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah. Tapi, nanti akan kita   bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan,&quot; tegas Dasco.

Selain vonis 15 tahun penjara, Setnov juga mendapat vonis tambahan   dari Majelis Hakim Tipikor. Salah satunya, adalah dicabutnya hak politik   Setnov selama 5 tahun.

&quot;Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk   menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana   selesai menjalani masa pemidanaan,&quot; kata Hakim Yanto.

Setnov Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Setnov sempat mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) pada 10   Januari 2018. Namun, permohonan JC yang diajukan oleh Setnov dalam   kasus korupsi pengadaan e-KTP ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan   Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum   pantas dan tidak memenuhi syarat sebagai JC. Hal itu dibacakan oleh   Hakim Anggota Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

&quot;Menimbang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, oleh   karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum   penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama   atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim   tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,&quot; kata Hakim Anwar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNC8xLzExMTUyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
