<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bamsoet Usul Digelar Rapat Gabungan Bahas TKA Pekerja Kasar</title><description>Para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar"/><item><title>Bamsoet Usul Digelar Rapat Gabungan Bahas TKA Pekerja Kasar</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar</guid><pubDate>Jum'at 27 April 2018 23:14 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar-hnhY2wUX1I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR Bambang Seosatyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/27/337/1892291/bamsoet-usul-digelar-rapat-gabungan-bahas-tka-pekerja-kasar-hnhY2wUX1I.jpg</image><title>Ketua DPR Bambang Seosatyo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan digelarnya rapat gabungan ke komisi guna mengkaji masalah Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilatari dari temuan Ombudsman tentang tujuh provinsi yang kebanjiran TKA untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker.
Apalagi, sambungnya, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.
&amp;ldquo;Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,&amp;rdquo; kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar dari laporan Ombudsman meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Di mana, gaji untuk TKA di posisi sopir saja mencapai Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya Rp5 juta.
Politikus Golkar itu menekankan agar Komisi IX harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. &amp;ldquo;Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Ia juga meminta Kemnaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA. Menurutnya, sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau.

&amp;ldquo;Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,&amp;rdquo; katanya.

Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), kata Bamsoet, juga harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. &amp;ldquo;Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNi8xLzExMTU3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan digelarnya rapat gabungan ke komisi guna mengkaji masalah Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilatari dari temuan Ombudsman tentang tujuh provinsi yang kebanjiran TKA untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker.
Apalagi, sambungnya, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.
&amp;ldquo;Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,&amp;rdquo; kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar dari laporan Ombudsman meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Di mana, gaji untuk TKA di posisi sopir saja mencapai Rp15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya Rp5 juta.
Politikus Golkar itu menekankan agar Komisi IX harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. &amp;ldquo;Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Ia juga meminta Kemnaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA. Menurutnya, sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau.

&amp;ldquo;Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,&amp;rdquo; katanya.

Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), kata Bamsoet, juga harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. &amp;ldquo;Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8yNi8xLzExMTU3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
