<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rata-Rata Buruh Kepala Sawit Bekerja 12 Jam Tanpa Uang Lembur</title><description>Para buruh kepala sawit tersebut bahkan bekerja dengan target panen yang tinggi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur"/><item><title>Rata-Rata Buruh Kepala Sawit Bekerja 12 Jam Tanpa Uang Lembur</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur</guid><pubDate>Minggu 29 April 2018 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur-RL07HdR9rb.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/29/337/1892594/rata-rata-buruh-kepala-sawit-bekerja-12-jam-tanpa-uang-lembur-RL07HdR9rb.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Koalisi Buruh Sawit memaparkan bahwa para buruh pekerja di perkebunan kelapa sawit pada umumnya menjadi korban eksploitasi dari perusahaannnya dengan bekerja rata-rata 12 jam tanpa dihitung lembur.

Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Natal Sidabutar mengatakan, para buruh kepala sawit tersebut bahkan bekerja dengan target panen yang tinggi. Sebab, bika tak mencapai target  para buruh di ancam  akan disanksi denda.

Sehingga mereka harus bekerja lebih dari delapan jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan.

&quot;Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,&amp;rdquo; kata Natal dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Natal melanjutkan, para buruh yang bekerja di hari libur juga mendapat upah yang dibayar lebih rendah dari pada hari kerja biasa. Selain itu, pada musim panen, buruh juga diwajibkan masuk bekerja meski tengah mendapat libur.

&amp;ldquo;Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,&amp;rdquo; ujar dia.

Ia melanjutkan, buruh perkebunan sawit  juga bekerja tanpa kepastian kerja. Dimana penghasilan maupun masa depan dari mayoritas buruh tersebut merupakan pekerja harian lepas dengab upah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.

Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit mendapat bayaran harian. Seperti perkebunan sawit di Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60 ribu, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600, dan Papua Rp61 ribu.

&amp;ldquo;70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,&amp;rdquo; kata anggota Sawit Watch Zidane.

Zidane menilai, buruh kelapa sawit juga bekerja dengan target yang tinggi dan tidak manusiawi. Mereka juga bekerja dengan mendapat ancaman sanksi denda bila tak mencapai target.

&amp;ldquo;Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,&amp;rdquo; terang dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Koalisi Buruh Sawit memaparkan bahwa para buruh pekerja di perkebunan kelapa sawit pada umumnya menjadi korban eksploitasi dari perusahaannnya dengan bekerja rata-rata 12 jam tanpa dihitung lembur.

Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Natal Sidabutar mengatakan, para buruh kepala sawit tersebut bahkan bekerja dengan target panen yang tinggi. Sebab, bika tak mencapai target  para buruh di ancam  akan disanksi denda.

Sehingga mereka harus bekerja lebih dari delapan jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan.

&quot;Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,&amp;rdquo; kata Natal dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Natal melanjutkan, para buruh yang bekerja di hari libur juga mendapat upah yang dibayar lebih rendah dari pada hari kerja biasa. Selain itu, pada musim panen, buruh juga diwajibkan masuk bekerja meski tengah mendapat libur.

&amp;ldquo;Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,&amp;rdquo; ujar dia.

Ia melanjutkan, buruh perkebunan sawit  juga bekerja tanpa kepastian kerja. Dimana penghasilan maupun masa depan dari mayoritas buruh tersebut merupakan pekerja harian lepas dengab upah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.

Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit mendapat bayaran harian. Seperti perkebunan sawit di Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60 ribu, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600, dan Papua Rp61 ribu.

&amp;ldquo;70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,&amp;rdquo; kata anggota Sawit Watch Zidane.

Zidane menilai, buruh kelapa sawit juga bekerja dengan target yang tinggi dan tidak manusiawi. Mereka juga bekerja dengan mendapat ancaman sanksi denda bila tak mencapai target.

&amp;ldquo;Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,&amp;rdquo; terang dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
