<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Staf Kepresidenan: Selamat Hari Buruh, Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai</title><description>Perpres TKA juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai"/><item><title>Staf Kepresidenan: Selamat Hari Buruh, Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai</guid><pubDate>Selasa 01 Mei 2018 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai-wdOkJ7Ba0z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh memperingati May Day di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (1/5/2018). Foto Okezone/Bayu Septianto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/01/337/1893231/staf-kepresidenan-selamat-hari-buruh-rayakan-dengan-gembira-peringati-dengan-damai-wdOkJ7Ba0z.jpg</image><title>Buruh memperingati May Day di depan Gedung MPR/DPR, Selasa (1/5/2018). Foto Okezone/Bayu Septianto</title></images><description>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko mengucapkan selamat Hari Buruh atau May Day 2018 kepada  seluruh para pekerja di Indonesia.
Moeldoko mengimbau, agar jalannya aksi peringatan Hari Buruh di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.
&amp;ldquo;Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,&amp;rdquo; kata Moeldoko, Selasa (1/5/2018).

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam peringatan May Day memiliki semangat untuk perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing, dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
&quot;Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,&quot; ucap Moeldoko.
Buruh beraksi peringati May Day di Depan gedung MPR/DPR. Foto Okezone/Bayu Septianto
Perpres TKA juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Penerbitan Perpres ini juga diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Pasalnya, dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan  mengenai sanksi atas pelanggaran itu.
Buruh berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat peringati May Day. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri
Moeldoko melanjutkan, Pepres TKA tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko  Widodo (Jokowi) dan Wakik Presiden Jusuf Kalla (JK).
&quot;Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA,&quot; tandasnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko mengucapkan selamat Hari Buruh atau May Day 2018 kepada  seluruh para pekerja di Indonesia.
Moeldoko mengimbau, agar jalannya aksi peringatan Hari Buruh di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.
&amp;ldquo;Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,&amp;rdquo; kata Moeldoko, Selasa (1/5/2018).

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam peringatan May Day memiliki semangat untuk perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing, dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
&quot;Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,&quot; ucap Moeldoko.
Buruh beraksi peringati May Day di Depan gedung MPR/DPR. Foto Okezone/Bayu Septianto
Perpres TKA juga mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Penerbitan Perpres ini juga diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Pasalnya, dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan  mengenai sanksi atas pelanggaran itu.
Buruh berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat peringati May Day. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri
Moeldoko melanjutkan, Pepres TKA tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko  Widodo (Jokowi) dan Wakik Presiden Jusuf Kalla (JK).
&quot;Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA,&quot; tandasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
