<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara</title><description>Jaksa KPK menyatakan Aditya Moha terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk memuluskan kasus ibunya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara"/><item><title>Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 09 Mei 2018 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara-7U6PRs5juh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aditya Moha saat disidang tuntutan (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/09/337/1896379/suap-ketua-pengadilan-tinggi-manado-aditya-moha-dituntut-6-tahun-penjara-7U6PRs5juh.jpg</image><title>Aditya Moha saat disidang tuntutan (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk memuluskan perkara yang menyeret Ibundanya, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.
&quot;Menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Aditya Moha menurut jaksa di antaranya adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.
(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')
&quot;Adapun, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,&quot; sambung Jaksa Ali Fikri.
(Baca juga: Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dolar dari Politikus Golkar)
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Aditya Moha menyuap Sudiwardono senilai12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap.
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk memuluskan perkara yang menyeret Ibundanya, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.
&quot;Menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Aditya Moha menurut jaksa di antaranya adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.
(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')
&quot;Adapun, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,&quot; sambung Jaksa Ali Fikri.
(Baca juga: Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dolar dari Politikus Golkar)
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Aditya Moha menyuap Sudiwardono senilai12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap.
</content:encoded></item></channel></rss>
