<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Anti-Terorisme Mandek, Kapolri Minta Jokowi Keluarkan Perppu</title><description>Pihak kepolisian kesulitan dalam  mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan  Undang Undang anti-terorisme</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu"/><item><title>RUU Anti-Terorisme Mandek, Kapolri Minta Jokowi Keluarkan Perppu</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu</guid><pubDate>Senin 14 Mei 2018 00:15 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu-hHuALZ4Tjz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Tito Karnavian (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/14/337/1897858/ruu-anti-terorisme-mandek-kapolri-minta-jokowi-keluarkan-perppu-hHuALZ4Tjz.jpg</image><title>Kapolri Tito Karnavian (Foto: Okezone)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang anti-terorisme.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan dalam mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang anti-terorisme yang saat ini masih mandek di DPR RI.
&amp;ldquo;Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.

Baca Juga: Polda Jateng Siaga 1, Warga Diminta Laporkan Hal yang Mencurigakan
Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,&amp;rdquo; ungkap Tito.
Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)
</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang anti-terorisme.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini pihak kepolisian kesulitan dalam mengusut tuntas kasus terorisme akibat terhambatnya pengesahan Rancangan Undang Undang anti-terorisme yang saat ini masih mandek di DPR RI.
&amp;ldquo;Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih. Undang Undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.

Baca Juga: Polda Jateng Siaga 1, Warga Diminta Laporkan Hal yang Mencurigakan
Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,&amp;rdquo; ungkap Tito.
Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)
</content:encoded></item></channel></rss>
