<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kak Seto: ABG Pengancam Jokowi Perlu Disanksi, Tapi...</title><description>Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi"/><item><title>Kak Seto: ABG Pengancam Jokowi Perlu Disanksi, Tapi...</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2018 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi-L0MawLflCZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seto Mulyadi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/25/338/1902480/kak-seto-abg-pengancam-jokowi-perlu-disanksi-tapi-L0MawLflCZ.jpg</image><title>Seto Mulyadi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.

Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.

&quot;Perlu mendapat sanksi, tetapi sanksinya yang edukatif dan rehabilitatif, jadi arahnya memperbaiki sikap yang salah tadi,&quot; kata Kak Seto saat dihubungi Okezone, Jumat (25/5/2018).

Kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak lainnya tidak mencontohkan perbuatan tersebut.

&quot;Tidak boleh diikuti oleh remaja yang lain,&quot; imbuhnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa remaja berinisial SS (16) yang nekat mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa video itu dibuat di sekolahnya oleh teman-temannya sebanyak lima orang dengan tujuan mengetes polisi.
&amp;nbsp;
Kak Seto mengatakan, kontrol dari keluarga dan guru-guru di sekolah amat penting untuk melindungi anak dari efek negatif pergaulan dan hal-hal lainnya. Pasalnya, anak seusia itu sedang giat menyalurkan kreativitas atau keberaniannya, meskipun dengan cara yang salah.

&quot;Kontrol dalam bentuk komunikasi yang efektif di rumah ataupun di sekolah mohon ditingkatkan sehingga anak tidak lepas kendali atau liar,&quot; pungkasnya.

Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8yMi8xMTI1ODUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.

Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.

&quot;Perlu mendapat sanksi, tetapi sanksinya yang edukatif dan rehabilitatif, jadi arahnya memperbaiki sikap yang salah tadi,&quot; kata Kak Seto saat dihubungi Okezone, Jumat (25/5/2018).

Kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak lainnya tidak mencontohkan perbuatan tersebut.

&quot;Tidak boleh diikuti oleh remaja yang lain,&quot; imbuhnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa remaja berinisial SS (16) yang nekat mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa video itu dibuat di sekolahnya oleh teman-temannya sebanyak lima orang dengan tujuan mengetes polisi.
&amp;nbsp;
Kak Seto mengatakan, kontrol dari keluarga dan guru-guru di sekolah amat penting untuk melindungi anak dari efek negatif pergaulan dan hal-hal lainnya. Pasalnya, anak seusia itu sedang giat menyalurkan kreativitas atau keberaniannya, meskipun dengan cara yang salah.

&quot;Kontrol dalam bentuk komunikasi yang efektif di rumah ataupun di sekolah mohon ditingkatkan sehingga anak tidak lepas kendali atau liar,&quot; pungkasnya.

Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8yMi8xMTI1ODUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
