<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Pemuda Ancam Tembak Jokowi, Nomor 2 Bikin Ngelus Dada</title><description>Berikut fakta tentang pemuda mengancam akan menembak Preside Jokowi yang viral.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada"/><item><title>7 Fakta Pemuda Ancam Tembak Jokowi, Nomor 2 Bikin Ngelus Dada</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2018 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada-7Hf1Pnu94f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Potongan video pemuda ancam Presiden Jokowi. (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/25/338/1902509/7-fakta-pemuda-ancam-tembak-jokowi-nomor-2-bikin-ngelus-dada-7Hf1Pnu94f.jpg</image><title>Potongan video pemuda ancam Presiden Jokowi. (Foto: Ist)</title></images><description>SEBUAH video viral perihal aksi nekat SS (16) menghina dan mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS yang bertelanjang dada dan mengenakan kacamata menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Bahkan, remaja tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman di kawasan Jakarta Barat. Remaja itu diamankan pada Rabu 23 Mei sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Berikut ini Okezone paparkan fakta-fakta mengenai kasus tersebut:
1. Pelaku Masih Remaja 
Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa remaja yang menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun.
(Baca juga: KPAI Minta Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Dituntaskan Secara Diversi)
2. Pelaku Hanya Uji Nyali 
Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelaku tidak ada niatan menghina Presiden. Hal itu ia lakukan semata-mata hanya bercanda dengan teman sebayanya untuk uji nyali menantang polisi.

3. Video Ancaman Dibuat di Sekolah 
Berdasarkan keterangan polisi, ternyata video itu dibuat saat pelaku berada di sekolah bersama teman-temannya. Namun, pelaku sendiri tak sadar aksi nekatnya itu direkam dan viral di media sosial.
4. Pelaku Menyerahkan Diri Didampingi Orang
Polda Metro Jaya mengonfirmasi awalnya tim sudah berada di rumah yang bersangkutan di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Namun, akhirnya pelaku justru menyerahkan diri didampingi orangtuanya ke kepolisian.
(Baca juga: Polisi Isyaratkan Tak Penjara Pemuda yang Ancam Tembak Presiden Jokowi)
5. Polisi Akan Memeriksa Teman-Teman Pelaku 
Polisi sedang memeriksa pemuda berinisial SS (16) yang nekat mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, pelaku mengakui bahwa video itu dibuat di sekolahnya oleh teman-temannya sebanyak lima orang dengan tujuan mengetes polisi.
Penyidik berinisiatif akan meminta klarifikasi terhadap rekan-rekan SS yang dimaksud.6. Pelaku dan Orangtuanya Minta Maaf 
Remaja yang menghina Jokowi beserta orangtuanya meminta maaf  kepada Presiden Jokowi dan khalayak luas. Remaja itu juga meminta ampun  kepada Presiden. Permohonan maaf tersebut dilakukan lewat video yang  diunggah ke media sosial.
7. Pemerhati Anak Ingin Pelaku Tak Dibui 
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi  atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden  tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang  bersifat edukatif dan rehabilitatif.
Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara  dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat  dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana  Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur,  yakni 16 tahun.
kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan  remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak  lainnya tidak mencontoh perbuatan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8yMi8xMTI1ODUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>SEBUAH video viral perihal aksi nekat SS (16) menghina dan mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS yang bertelanjang dada dan mengenakan kacamata menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Bahkan, remaja tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman di kawasan Jakarta Barat. Remaja itu diamankan pada Rabu 23 Mei sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Berikut ini Okezone paparkan fakta-fakta mengenai kasus tersebut:
1. Pelaku Masih Remaja 
Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa remaja yang menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun.
(Baca juga: KPAI Minta Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Dituntaskan Secara Diversi)
2. Pelaku Hanya Uji Nyali 
Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelaku tidak ada niatan menghina Presiden. Hal itu ia lakukan semata-mata hanya bercanda dengan teman sebayanya untuk uji nyali menantang polisi.

3. Video Ancaman Dibuat di Sekolah 
Berdasarkan keterangan polisi, ternyata video itu dibuat saat pelaku berada di sekolah bersama teman-temannya. Namun, pelaku sendiri tak sadar aksi nekatnya itu direkam dan viral di media sosial.
4. Pelaku Menyerahkan Diri Didampingi Orang
Polda Metro Jaya mengonfirmasi awalnya tim sudah berada di rumah yang bersangkutan di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Namun, akhirnya pelaku justru menyerahkan diri didampingi orangtuanya ke kepolisian.
(Baca juga: Polisi Isyaratkan Tak Penjara Pemuda yang Ancam Tembak Presiden Jokowi)
5. Polisi Akan Memeriksa Teman-Teman Pelaku 
Polisi sedang memeriksa pemuda berinisial SS (16) yang nekat mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, pelaku mengakui bahwa video itu dibuat di sekolahnya oleh teman-temannya sebanyak lima orang dengan tujuan mengetes polisi.
Penyidik berinisiatif akan meminta klarifikasi terhadap rekan-rekan SS yang dimaksud.6. Pelaku dan Orangtuanya Minta Maaf 
Remaja yang menghina Jokowi beserta orangtuanya meminta maaf  kepada Presiden Jokowi dan khalayak luas. Remaja itu juga meminta ampun  kepada Presiden. Permohonan maaf tersebut dilakukan lewat video yang  diunggah ke media sosial.
7. Pemerhati Anak Ingin Pelaku Tak Dibui 
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi  atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden  tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang  bersifat edukatif dan rehabilitatif.
Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara  dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat  dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana  Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur,  yakni 16 tahun.
kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan  remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak  lainnya tidak mencontoh perbuatan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8yMi8xMTI1ODUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
