<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kronologi OTT Camat Baki Sukoharjo</title><description>Polisi berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp20 juta sebagai barang bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo"/><item><title>Ini Kronologi OTT Camat Baki Sukoharjo</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2018 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo-0AYq4SYvwy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Camat Baki Sukoharjo Taufik Hidayat (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/25/512/1902436/ini-kronologi-ott-camat-baki-sukoharjo-0AYq4SYvwy.jpg</image><title>Camat Baki Sukoharjo Taufik Hidayat (Foto: Ist)</title></images><description>SEMARANG - Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng baru saja menangkap Camat Baki, Taufik Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT), di tempat kerjanya Kantor Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo. Polisi berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp20 juta sebagai barang bukti.
OTT itu bermula dari laporan warga dugaan pungli yang diduga dilakukan pelaku ke petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya Nomor 46 Banyumanik Semarang, pada Selasa 22 Mei siang. Petugas kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan sekaligus melakukan penyelidikan.
&quot;Pada 23 Mei 2018 tim yang dipimpin oleh Kompol Fadli menindaklanjuti laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, telah terjadi pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 3/8 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh saudara Taufik Hidayat selaku Camat Baki,&quot; kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja, Kamis (24/5/2018).

Pukul 11.00 WIB, tim melakukan pengawasan di Kantor Camat Baki Kabupaten Sukoharjo. Kemudian pada pukul 13.30 WIB, tim melakukan OTT di ruang Kantor Camat Baki. Pada pukul 13.50 WIB, tim mengamankan Camat Baki Taufik Hidayat dan satu orang staf PNS Bagian Umum bernama Eko Setiyanto, serta satu orang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi atas nama Muhammad Ilyas Ibrahim. Mereka kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Grogol Kabupaten Sukoharjo.
&quot;Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah memeriksa Dinas Perizinan Kabupaten Sukoharjo, memeriksa Bagian Pemdes Sukoharjo, memeriksa Dinas PU Bagian Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo, melakukan gelar perkara dan melengkapi mindik,&quot; terangnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wOC8yMi8xMTE5NzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>SEMARANG - Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng baru saja menangkap Camat Baki, Taufik Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT), di tempat kerjanya Kantor Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo. Polisi berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar sebesar Rp20 juta sebagai barang bukti.
OTT itu bermula dari laporan warga dugaan pungli yang diduga dilakukan pelaku ke petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya Nomor 46 Banyumanik Semarang, pada Selasa 22 Mei siang. Petugas kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan sekaligus melakukan penyelidikan.
&quot;Pada 23 Mei 2018 tim yang dipimpin oleh Kompol Fadli menindaklanjuti laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, telah terjadi pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 3/8 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh saudara Taufik Hidayat selaku Camat Baki,&quot; kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja, Kamis (24/5/2018).

Pukul 11.00 WIB, tim melakukan pengawasan di Kantor Camat Baki Kabupaten Sukoharjo. Kemudian pada pukul 13.30 WIB, tim melakukan OTT di ruang Kantor Camat Baki. Pada pukul 13.50 WIB, tim mengamankan Camat Baki Taufik Hidayat dan satu orang staf PNS Bagian Umum bernama Eko Setiyanto, serta satu orang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi atas nama Muhammad Ilyas Ibrahim. Mereka kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Grogol Kabupaten Sukoharjo.
&quot;Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah memeriksa Dinas Perizinan Kabupaten Sukoharjo, memeriksa Bagian Pemdes Sukoharjo, memeriksa Dinas PU Bagian Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo, melakukan gelar perkara dan melengkapi mindik,&quot; terangnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wOC8yMi8xMTE5NzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
