<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja Pencuri Koper Diperiksa Polisi dengan Didampingi Orangtua</title><description>Pelaku diperiksa dengan didampingi orang tua karena masih di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua"/><item><title>Remaja Pencuri Koper Diperiksa Polisi dengan Didampingi Orangtua</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2018 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Anggy Muda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua-H17wqFWcXX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rilis pencurian koper penumpang pesawat di Bandara Soetta (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903531/remaja-pencuri-koper-diperiksa-polisi-dengan-didampingi-orangtua-H17wqFWcXX.jpg</image><title>Rilis pencurian koper penumpang pesawat di Bandara Soetta (Foto: Ist)</title></images><description>TANGERANG &amp;ndash; Remaja berusia berinisial DV (15), ditangkap polisi karena mencuri koper penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian memeriksa DV dengan didampingi oleh orang tuanya.
&quot;Dia (pelaku) diperiksa dengan didampingi orang tuanya karena yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,&quot; kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, Senin (28/5/2018).
Pendampingan ini dilakukan, lanjut Viktor, mengingat pelaku masih di bawah umur. Saat ini, pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).



&quot;Pelaku masih 15 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP. Tentunya kita menggunakan sistem peradilan anak,&quot; terang Kapolres.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang dipercaya.
&quot;Sesuai aturan, setiap tahapannya pelaku berhak didampingi orang tua atau orang yang ditunjuk sesuai pasal 23 ayat 2 UU SPPA,&quot; tutup Kapolres.
Diketahui, DV telah 5 kali beraksi mencuri koper milik penumpang maskapai sejak Juli 2017. Kepada petugas, DV pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena keinginannya mengoleksi berbagai jenis koper.


</description><content:encoded>TANGERANG &amp;ndash; Remaja berusia berinisial DV (15), ditangkap polisi karena mencuri koper penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian memeriksa DV dengan didampingi oleh orang tuanya.
&quot;Dia (pelaku) diperiksa dengan didampingi orang tuanya karena yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,&quot; kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, Senin (28/5/2018).
Pendampingan ini dilakukan, lanjut Viktor, mengingat pelaku masih di bawah umur. Saat ini, pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).



&quot;Pelaku masih 15 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP. Tentunya kita menggunakan sistem peradilan anak,&quot; terang Kapolres.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang dipercaya.
&quot;Sesuai aturan, setiap tahapannya pelaku berhak didampingi orang tua atau orang yang ditunjuk sesuai pasal 23 ayat 2 UU SPPA,&quot; tutup Kapolres.
Diketahui, DV telah 5 kali beraksi mencuri koper milik penumpang maskapai sejak Juli 2017. Kepada petugas, DV pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena keinginannya mengoleksi berbagai jenis koper.


</content:encoded></item></channel></rss>
