<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies soal Ormas Minta THR: Kalau Dipaksa Laporkan Saja</title><description>Ketua FBR membantah adanya pemaksaan pemberian THR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja"/><item><title>Anies soal Ormas Minta THR: Kalau Dipaksa Laporkan Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2018 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja-AwGTpBFTQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan. Foto: Okezone/Fadel Prayoga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903589/anies-soal-ormas-minta-thr-kalau-dipaksa-laporkan-saja-AwGTpBFTQH.jpg</image><title>Anies Baswedan. Foto: Okezone/Fadel Prayoga</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada pihak yang merasa keberatan dengan pemaksaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) untuk melaporkan masalah itu ke penegak hukum.
&quot;Kalau merasa dipaksa (kasih THR), laporkan saja,&quot; kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
&quot;Tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, apa yang salah,&quot; ujar Anies.

Beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.
Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.
- Baca Juga: Soal UU Ormas, Presiden Jokowi Siap Bertanggung Jawab
Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) Syarul Gozali membantah telah mengeluarkan surat permohonan THR kepada sejumlah perusahaan. Ia memastikan, surat permintaan THR dengan kop surat dan stempel FBR yang beredar di medsos itu hoaks.
&quot;Itu hoaks, karena sejak zaman berdirinya FBR sampai sekarang tidak ada perintah-perintah untuk memberikan surat THR lebaran, enggak ada itu,&quot; kata Syarul saat dikonfirmasi Okezone, kemarin.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada pihak yang merasa keberatan dengan pemaksaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) untuk melaporkan masalah itu ke penegak hukum.
&quot;Kalau merasa dipaksa (kasih THR), laporkan saja,&quot; kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
&quot;Tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, apa yang salah,&quot; ujar Anies.

Beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.
Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.
- Baca Juga: Soal UU Ormas, Presiden Jokowi Siap Bertanggung Jawab
Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) Syarul Gozali membantah telah mengeluarkan surat permohonan THR kepada sejumlah perusahaan. Ia memastikan, surat permintaan THR dengan kop surat dan stempel FBR yang beredar di medsos itu hoaks.
&quot;Itu hoaks, karena sejak zaman berdirinya FBR sampai sekarang tidak ada perintah-perintah untuk memberikan surat THR lebaran, enggak ada itu,&quot; kata Syarul saat dikonfirmasi Okezone, kemarin.
</content:encoded></item></channel></rss>
