<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabupaten Bekasi Menuju Darurat Sampah, Ini Bahaya Pola Open Dumping di TPA Burangkeng</title><description>Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi mulai mengindikasikan menuju status 'darurat sampah'.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng"/><item><title>Kabupaten Bekasi Menuju Darurat Sampah, Ini Bahaya Pola Open Dumping di TPA Burangkeng</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2018 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Wijayakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng-WaqDqrmElR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sampah (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903805/kabupaten-bekasi-menuju-darurat-sampah-ini-bahaya-pola-open-dumping-di-tpa-burangkeng-WaqDqrmElR.jpg</image><title>Ilustrasi Sampah (foto: Antara)</title></images><description>BEKASI - Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi mulai mengindikasikan menuju status 'darurat sampah'. Kondisi yang memprihatinkan ini, sangat memerlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, terkait upaya revitalisasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng secara total dan tepat.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan dalam upaya revitalisasi pengelolaan sampah, di antaranya yang berspektif lingkungan (ramah lingkungan), pengelolaan mulai dari sumbernya, memperdayakan pembangunan TPS 3R.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Indonesia, Puput TD Putra menjelaskan, selama ini siatem yang diterapkan dalam pengelolaan sampah di beberapa wilayah, adalah pola ditumpuk secara terbuka (open dumping), dimana sistem tersebut tidak lagi diperkenankan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan. Pasalnya, dalam Pasal 29 huruf (e) dijelaskan, dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

&quot;Malah ada temuan, bahwa sebagian sampahnya ada yang dibakar di Lokasi TPA Burangkeng (sampah milik industri),&quot; katanya di Bekasi, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, pola penumpukan sampah secara terbuka, rentan dengan berbagai resiko yang bisa merugikan bahkan membahayakan warga sekitar. Sebagai contoh, mempermudah sampah memproduksi air lindi, yang mana aroma busuknya akan menyebar dan mengganggu penciuman warga.

Selain itu, lanjut Puput, penumpukan sampah  secara terbuka juga dapat meningkatkan produksi gas methana (CH4) yang timbul akibat reaksi biokimia. Kondisi ini lebih berisiko tinggi, karena dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran di TPA Burangkeng.

&quot;Kejadian kebakaran akibat gas methana sudah beberapa kali terjadi di TPST Bantargebang. Gas methana yang dihasilkan pada timbunan sampah di lokasi TPA, juga telah menyumbang 20-30 kali lebih besar dari pada karbondioksida (CO2),&quot; paparnya.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Karbondioksida sendiri merupakan pembentuk emisi gas rumah kaca (GRK). Zat itulah yang diklaim menjadi penyebab meningkatnya suhu bumi atau yang biasa disebut pemanasan global.Seperti pada TPA Cipayung Depok dan TPST Bantargebang, yang meski  sudah dilakukan perbaikan terhadap tempat pembuangan sampah, namun  dampak negatif lingkungan dan sosial tetap menjadi sumber masalah.

&quot;Seperti penyakit, pencemaran udara dan tanah, air tanah dan irigasi  beraroma tak sedap hingga radius berkilo-kilo meter, menyebabkan krisis  air bersih, serta rawan konflik sosial,&quot; terangnya.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah dapat memberikan solusi cerdas  dan tepat terhadap permasalahan yang sudah sangat serius ini. Jangan  sampai permasalahan sampah menjadi polemik baru yang nantinya berdampak  buruk terhadap kelangsungan hidup warga sekitar TPA.

&quot;Dalam penerapan jangka panjang ke depannya, Kabupaten Bekasi harus  memiliki pengolahan sampah dengan tata kelola yang baik,&quot; tandasnya.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)</description><content:encoded>BEKASI - Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi mulai mengindikasikan menuju status 'darurat sampah'. Kondisi yang memprihatinkan ini, sangat memerlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, terkait upaya revitalisasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng secara total dan tepat.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan dalam upaya revitalisasi pengelolaan sampah, di antaranya yang berspektif lingkungan (ramah lingkungan), pengelolaan mulai dari sumbernya, memperdayakan pembangunan TPS 3R.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Indonesia, Puput TD Putra menjelaskan, selama ini siatem yang diterapkan dalam pengelolaan sampah di beberapa wilayah, adalah pola ditumpuk secara terbuka (open dumping), dimana sistem tersebut tidak lagi diperkenankan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan. Pasalnya, dalam Pasal 29 huruf (e) dijelaskan, dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

&quot;Malah ada temuan, bahwa sebagian sampahnya ada yang dibakar di Lokasi TPA Burangkeng (sampah milik industri),&quot; katanya di Bekasi, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, pola penumpukan sampah secara terbuka, rentan dengan berbagai resiko yang bisa merugikan bahkan membahayakan warga sekitar. Sebagai contoh, mempermudah sampah memproduksi air lindi, yang mana aroma busuknya akan menyebar dan mengganggu penciuman warga.

Selain itu, lanjut Puput, penumpukan sampah  secara terbuka juga dapat meningkatkan produksi gas methana (CH4) yang timbul akibat reaksi biokimia. Kondisi ini lebih berisiko tinggi, karena dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran di TPA Burangkeng.

&quot;Kejadian kebakaran akibat gas methana sudah beberapa kali terjadi di TPST Bantargebang. Gas methana yang dihasilkan pada timbunan sampah di lokasi TPA, juga telah menyumbang 20-30 kali lebih besar dari pada karbondioksida (CO2),&quot; paparnya.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Karbondioksida sendiri merupakan pembentuk emisi gas rumah kaca (GRK). Zat itulah yang diklaim menjadi penyebab meningkatnya suhu bumi atau yang biasa disebut pemanasan global.Seperti pada TPA Cipayung Depok dan TPST Bantargebang, yang meski  sudah dilakukan perbaikan terhadap tempat pembuangan sampah, namun  dampak negatif lingkungan dan sosial tetap menjadi sumber masalah.

&quot;Seperti penyakit, pencemaran udara dan tanah, air tanah dan irigasi  beraroma tak sedap hingga radius berkilo-kilo meter, menyebabkan krisis  air bersih, serta rawan konflik sosial,&quot; terangnya.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah dapat memberikan solusi cerdas  dan tepat terhadap permasalahan yang sudah sangat serius ini. Jangan  sampai permasalahan sampah menjadi polemik baru yang nantinya berdampak  buruk terhadap kelangsungan hidup warga sekitar TPA.

&quot;Dalam penerapan jangka panjang ke depannya, Kabupaten Bekasi harus  memiliki pengolahan sampah dengan tata kelola yang baik,&quot; tandasnya.
TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)</content:encoded></item></channel></rss>
