<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi   </title><description>Jarimu harimaumu. Istilah inilah yang wajib diperhatikan para penggiat yang aktif bersuara di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi"/><item><title> Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi</guid><pubDate>Senin 28 Mei 2018 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Wijayakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi-ORgdywDc9w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/28/338/1903857/polisi-tangkap-penyebar-hoax-yang-viral-di-bekasi-ORgdywDc9w.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
BEKASI - Jarimu harimaumu. Istilah inilah yang wajib diperhatikan para penggiat yang aktif bersuara di media sosial. Seorang pria paruh baya berinisial S (42), ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan berita hoax yang mengandung SARA ke grup chat Whatsapp. S diamankan petugas dari kediamannya di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi tentang adanya penyebaran berita hoax yang tengah viral di media WhatsApp, Jumat (25/5/2018). Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengungkap, jika S adalah dalang dibalik penyebaran hoax tersebut.

&quot;Pelaku sudah mengakui perbuatannya menyebar kabar tersebut ke grup WA hingga menjadi viral,&quot; kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko kepada awak media, Senin (28/5/2018).

Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan penyebaran hoax. Namun dari keterangan yang diberikan, pelaku sengaja ingin berita tersebut menyebar luas di masyarakat.

&quot;Motif masih didalami. Dalam hal ini ada upaya pelaku ingin memecah belah, oleh karena itu kita antisipasi,&quot; imbuhnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terkait motif pelaku, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.

&quot;Kita bicara murni soal perbuatan yang bersangkutan. Karrnanya kita upaya melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,&quot; jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian, yang saat ini memang tengah marak khususnya di media sosial.

&quot;Pelaku penyebaran hoax dan yang berkaitan dengan SARA akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek jera,&quot; tegasnya.

Pelaku S yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
</description><content:encoded>
BEKASI - Jarimu harimaumu. Istilah inilah yang wajib diperhatikan para penggiat yang aktif bersuara di media sosial. Seorang pria paruh baya berinisial S (42), ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan berita hoax yang mengandung SARA ke grup chat Whatsapp. S diamankan petugas dari kediamannya di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi tentang adanya penyebaran berita hoax yang tengah viral di media WhatsApp, Jumat (25/5/2018). Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengungkap, jika S adalah dalang dibalik penyebaran hoax tersebut.

&quot;Pelaku sudah mengakui perbuatannya menyebar kabar tersebut ke grup WA hingga menjadi viral,&quot; kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko kepada awak media, Senin (28/5/2018).

Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan penyebaran hoax. Namun dari keterangan yang diberikan, pelaku sengaja ingin berita tersebut menyebar luas di masyarakat.

&quot;Motif masih didalami. Dalam hal ini ada upaya pelaku ingin memecah belah, oleh karena itu kita antisipasi,&quot; imbuhnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terkait motif pelaku, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.

&quot;Kita bicara murni soal perbuatan yang bersangkutan. Karrnanya kita upaya melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,&quot; jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian, yang saat ini memang tengah marak khususnya di media sosial.

&quot;Pelaku penyebaran hoax dan yang berkaitan dengan SARA akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek jera,&quot; tegasnya.

Pelaku S yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
