<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>841 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak</title><description>Sebanyak 841 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan masa hukuman di hari raya Waisak ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak"/><item><title>841 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak</guid><pubDate>Selasa 29 Mei 2018 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak-eX7CzvxByt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga binaan pemasyarakatan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/29/337/1904026/841-narapidana-dapat-remisi-hari-raya-waisak-eX7CzvxByt.jpg</image><title>Warga binaan pemasyarakatan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 841 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2.562 yang jatuh pada Selasa 29 Mei 2018. Sembilan WBP di antaranya langsung bebas usai menerima pengurangan masa hukuman.

&quot;Dari 832 WBP tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan,&quot; kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

(Baca: Hari Raya Waisak, Polisi Fokuskan Amankan Tempat Ibadah) 
 



Saat ini, terang dia, jumlah WBP pemeluk agama Buddha di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) berjumlah 2.806 orang se-Indonesia.

&quot;Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak berjumlah 157 WBP, disusul WBP dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang,&quot; jelas Utami.

Pemberian remisi kepada para narapidana telah memenuhi persyaratan, yaitu  ketentuan administratif  dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, kemudian berkelakuan baik.

&quot;Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,&quot; paparnya.

(Baca: Antisipasi Aksi Teror, Pengamanan Vihara Ditingkatkan Jelang Waisak) 
 

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto mengungkapkan bahwa pemberian remisi itu juga menghemat biaya makan WBP sebesar Rp377.055.000.

&quot;Anggaran makan yang dihemat dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi khusus ini,&quot; katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah WBP dan tahanan yang menghuni lapas serta rutan di Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari WBP yang berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8xMS8xLzk1NjkxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 841 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2.562 yang jatuh pada Selasa 29 Mei 2018. Sembilan WBP di antaranya langsung bebas usai menerima pengurangan masa hukuman.

&quot;Dari 832 WBP tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan,&quot; kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

(Baca: Hari Raya Waisak, Polisi Fokuskan Amankan Tempat Ibadah) 
 



Saat ini, terang dia, jumlah WBP pemeluk agama Buddha di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) berjumlah 2.806 orang se-Indonesia.

&quot;Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak berjumlah 157 WBP, disusul WBP dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang,&quot; jelas Utami.

Pemberian remisi kepada para narapidana telah memenuhi persyaratan, yaitu  ketentuan administratif  dan substantif. Seperti sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, kemudian berkelakuan baik.

&quot;Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,&quot; paparnya.

(Baca: Antisipasi Aksi Teror, Pengamanan Vihara Ditingkatkan Jelang Waisak) 
 

Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto mengungkapkan bahwa pemberian remisi itu juga menghemat biaya makan WBP sebesar Rp377.055.000.

&quot;Anggaran makan yang dihemat dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi khusus ini,&quot; katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah WBP dan tahanan yang menghuni lapas serta rutan di Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari WBP yang berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8xMS8xLzk1NjkxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
